kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kejati Menang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menang atas gugatan tersangka kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang tahun 2022.

Hal tersebut dibacakan dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A Kartini No. 18/23, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (24/01)

Pemprov Sulsel

Kasi Penyidikan Kejati Sulsel, Hary Surachman mengatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati SulSel telah melakukan kegiatan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur.

"Kejati SulSel telah melakukan kegiatan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi megungkapkan Kejati SulSel telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 yakni IP, RW dan MI.

"IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022," ungkapnya.

Diketahui tersangka IP melalui kuasa hukumnya telah mendalilkan dalam permohonan praperadilan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel atas dirinya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Meski begitu, semua permohonan tersangka melalui kuasa hukumnya tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan sehingga penetapan tersangka yang diikuti dengan penahanan adalah sah berdasarkan hukum.

Soetarmi mengaku pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

"Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersangka IRPAN, maka penyidik Pidsus Kejati SulSel semakin bersemangat dalam penanganan kasus ini dengan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya melimpahkan perkara hilangnya 500 ton beras bulog Pinrang tahun 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan," sambungnya.

 

PDAM Makassar