kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kejari Selayar Gelar Restorative Justice, Ada Kesepakatan Perdamaian

banner 468x60

KabarMakassar.com — Restorative Justice telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorative, di Restorative Justice Passikamaseang Injo Gau Baji, Senin (13/03).

Penyelesaian perkara dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini didampingi oleh Irmansyah Asfari dan JPU Nurul Anisa serta dihadiri oleh tersangka Ahriansyah Aziz.

Pemprov Sulsel

Pada kesempatan tersebut, Kajari Kepulauan Selayar menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative nomor Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka.

Ia menyebutkan bahwa, sebelum terbit surat ketetapan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh Kajari, perkara ini telah di ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

"Keberhasilan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restorative, dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian dimana korban telah memaafkan perbuatan pelaku tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidananya di bawah 5 tahun atau tidak lebih dari 5 tahun dan hal yang kita lakukan ini mendapat respon positif dari masyarakat akan perdamaian itu," ungkapnya.

Lebih lanjut ia berharap kepada korban dan pelaku tidak ada lagi dendam atau pembalasan atau permusuhan diantara mereka di kemudian hari, tutupnya.

 

PDAM Makassar