kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kejari Pinrang Tetapkan Tersangka Kepala Desa Wiringtasi

banner 468x60

KABARBUGIS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewi Yanti sebagai  tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020.

Penetapan Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin.

Pemprov Sulsel

Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Rp.475.939 juta lebih.

"Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta," kata Agus Khairuddin, Senin (24/1).

Agus menambahkan motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwintansi fiktif

"Tersangka membuat kwitansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," bebernya. 

Rencananya hari ini dilakukan penahanan namun tersangka dibawa kerumah sakit karena mengalami syok saat hendak dibawa ke rumah tahanan kelas IIB Pinrang.

"Atas perbuatan tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun," ujar Agus.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Aldin membenarkan kliennya sudah ditetapkan tersangka. Namun ia meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

"Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan,tanpa ada surat keterangan dari dokter," tegasnya.

Untuk diketahui Desa Wiringtasi mendapatkan anggaran untuk tahun 2019 Anggaran Dana Desa sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp.1,08 miliar sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk Anggaran Dana Desa Rp.1,06 miliar dan Dana Desa Rp.1,13 miliar.

PDAM Makassar