kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kejari Maros Tangkap DPO Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros

Kejari Maros Tangkap DPO Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros
Ilustrasi Korupsi (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros berhasil menangkap tersangka korupsi proyek kabel tanam PLN Maros, yang juga masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka yang diamankan itu bernama Ibrahim yang merupakan kontraktor pelaksana dari proyek pemasangan kabel tanam PLN dan merugikan negara sebanyak Rp1,3 Miliar.

Pemprov Sulsel

Tersangka, Ibrahim diringkus oleh tim intelejen Kejari Maros saat sedang nongkrong di salah satu kafe di Makassar, Jalan Pelita Raya, Rabu (05/06) malam.

Kepala Kejari Maros mengatakan bahwa sebelum ditangkap secara paksa, tim dari jaksa dan penyidik telah melakukan pemanggilan sampai empat kali, namun tersangka selalu mengaku sakit.

“Dia tidak hadir tanpa keterangan pasti, bahkan tim jaksa dan penyidik sempat membujuk secara persuasif, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan beralasan sakit,” ungkapnya.

Kemudian, pihak Kejari Maros melakukan tracking dan ternyata tersangka ditemukan sedang santai di warung kopi, sehingga tim intelejen dan pidsus melakukan penjemputan secara paksa.

“Kita takutkan tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti (yang ada), jadi ini untuk memudahkan penyelidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung menahannya,” ujar Kepala Kejari Maros.

Pada kasus tipikor ini, Kejari Maros telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan secara mendalam.

“Kasus ini merugikan negara hingga Rp1,3 miliar dari total kontrak Rp4,5 miliar, makanya kita terus dalami dan kemungkinan masih ada penetapan tersangka lainnya,” ucapnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang yang mengatur tentang penyelewengan kewenangan, yang menyebabkan kerugian negara, yaitu pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada pekerjaan penggalian kabel tanam, di Kecamatan Bantimurung, Maros, dilakukan pengerjaan sepanjang 13,7 Km, yang dikerjakan oleh PT. RTS dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT PLN (Persero).

PDAM Makassar