kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kejari Makassar Siap Musnahkan Barang Sitaan di Rupbasan

Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Makassar. Foto IST
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri Makassar akan segera melakukan pemusnahan untuk barang sitaan negara yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Makassar.

Hal itu ditegaskan oleh Andi Alamsyah Kepala Seksi Intel Kejari Makassar saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Selasa (23/1).

Pemprov Sulsel

“Ini lagi tunggu koordinasi jadwal dari zeni tempur-8 SMG/XIV Hasanuddin. Kami kabari kalo sudah ada jadwal pastinya,”singkat Andi Alamsyah.

Sebelumnya beredar kabar barang sitaan tersebut diduga dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,  namun hal itu dibantah oleh pihak Kejari Makassar.

Dimana Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi juga menegaskan bahwa persoalan barang bukti milik jaksa sepenuhnya masih hak oleh lembaga tersebut. Meski demikian sifatnya hanya dititp di lembaga yang berikan kewenangan atas hal itu.

“Jadi kapan pun misalnya jaksa ingin mengambil atau melakukan pemusnahan langsung diambil di lembaga Rupbasan Makassar. Kan hanya kita titip sementara,”jelas Soetarmi di ruang kerjanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dimana sedikitnya 52 buah kendaraan roda dua dan 31 zak pupuk (pupuk Bom ikan) yang dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada November 2023 Tahun lalu.

Dimana diduga adanya kabar menyebutkan pengambilan barang sitaan diduga tidak sesuai standar operasional (SOP). Demikian pula bertentangan dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Sebelumnya, Kepala Rupbasan Kelas I Makassar Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan, pengeluaran barang sitaan dari Rupbasan sudah sesuai dengan standar operasional.

“Info semua pengeluaran sudah sesuai SOP, dan pengeluaran berdasarkan surat pengeluaran Kejaksaan makassar,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa, didalam peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 pada pasal 38 nomor 1 menyebutkan pengeluaran Basan dilakukan sebelum adanya putusan Pengadilan yamg telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PDAM Makassar