kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kawal Pemilu, Masyarakat Sipil Bentuk Tim Hukum dan Posko Pengaduan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Mengawal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan membentuk tim hukum dan membuka posko pengaduan. 

Hal ini dilakukan pasalnya diduga terjadi praktik kecurangan pada pada tahapan verifikasi peserta Pemilu 2024 lalu.

Pemprov Sulsel

Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop), Samsang Syamsir mengatakan, beberapa KPU Kabupaten/Kota telah mengungkap adanya praktek-praktek kecurangan yang terjadi.

Ia menuturkan, kecurangan dilakukan dengan pola-pola intervensi dan intimidasi. Dimana diduga dilakukan oleh oknum KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta sejumlah Komisioner dan staf Sekretariat KPU di tingkat Kabupaten/Kota untuk merubah data hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan.

"Kecurangan kemudian terus berlanjut saat Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang diduga telah dimanipulasi dengan mengubah status partai politik yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat sebagai peserta pemilu yang proses pengambilan keputusannya tidak sepenuhnya melibatka. Dan disetujui oleh seluruh Komisioner," tegas Samsang Syamsir kepada kabarmakassar.com, Kamis (15/12).

"Hal inilah yang menjadi objek masalah yang diciptakan dari intervensi dan intimidasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada hampir semua KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan," sambungnya.

Dengan adanya dugaan tersebut Koalisi OMS Kawal Pemilu 2024 Sulsel mengajak seluruh penyelenggara yang menjadi korban dari intervensi dan intimidasi untuk segera menyatukan sikap untuk melawan dan bergabung dengan koalisi.

"Kami juga telah membentuk Tim Advokasi Hukum dan membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang mengalami intimidasi," katanya.

Samsang Syamsir menuturkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan pada tahapan fervak lalu dapat segera melakukan aduan.

"Korban ataupun saksi, atau memiliki data-data terkait atas praktek kecurangan dalam proses verifikasi Peserta Pemilu tersebut, baik yang berada di jajaran KPU maupun Bawaslu se-Sulawesi Selatan untuk segera mengadukan kejadian tersebut di Posko yang telah kami bentuk untuk kemudian diberikan perlindungan hukum oleh Tim Advokat yang telah kami bentuk," tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan merahasiakan identitas pengadu, sehingga tidak perlu ragu dan khawatir. "Identitas Pengadu tentu akan sangat dirahasiakan dan akan diberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Adapun lokasi pengaduan yakni di kantor LBH Kota Makassar Jl. Nikel I blok A No. 18, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya saat dikonfirmasi perihal tersebut, mengaku tidak masalah. Ia mengatakan, layanan pengaduan yang dilakukan masyarakat sipil salah satu bentuk mengawal agar demokrasi pemilu 2024 bisa lebih baik lagi.

"Keterlibatan masyarakat sipil dalam kawal pemilu sangat strategis dengan satu tujuan yang sama memperkuat demokrasi substantif," kata Asram Jaya saat dihubungi KabarMakassar.com, Kamis (15/12).

Ia menambahkan, koordinasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah mekanisme dari sebagai sebuah instansi vertikal.

"Jadi soal itu kami memastikan kerja-kerja Kab/Kota merupakan sistem kerja bukan oknum karena KPU adalah institusi," tegasnya.

PDAM Makassar