kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kades di Jeneponto Diduga Berhentikan 19 Perangkat Desa Borongtala Tanpa Alasan

Kades di Jeneponto Diduga Berhentikan 19 Perangkat Desa Borongtala Tanpa Alasan
Ilustrasi (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — 19 perangkat desa diduga telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dugaan pemberhentian ini diduga dilakukan sang Kades, Ependi Amba saat memimpin rapat bersama pada (14/5) lalu.

Pemprov Sulsel

Kabar itu pun dibenarkan oleh Kaur Pemerintah Desa Borongtala, Umar usai dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com, Kamis (16/5) kemarin.

Menurutnya, tindakan tersebut melabrak regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lantaran telah memberhentikan (menonaktifkan) sepihak pegawai perangkat daerah tanpa alasan dan Surat Keputusan (SK) resmi.

“Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata Umar, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sepenuhnya hak prerogatif Kepala desa, namun dalam wewenang itu, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Lebih lanjut, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” tegasnya.

Disamping itu, Kepala Desa juga seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis dengan dasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang telah diatur Permendagri.

Kecuali, kata dia, Permendagri ini dapat dibenarkan apabila perangkat desa meninggal dunia atau permintaan sendiri.

“Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan,” jelasnya

Anehnya lagi, usai sang Kades memutuskan ingin memberhentikan dirinya tanpa alasan jelas, sang Kades esoknya langsung menyegel Kantor Desa.

“Penyegelan oleh pak kades, kami selaku perangkat desa belum mengetahui alasannya sehingga menyegel kantor desa dan melarang seluruh pegawai untuk berkantor,” ujarnya

Peristiwa penyegelan ini juga dibenarkan Kaur Pelayanan Desa Borongtala, Rabia N.

Ia mengatakan saat tiba di lokasi, pintu pagar sudah digembok, peristiwa ini juga disaksikan aparat kepolisian saat melintas pada Rabu, (15/5).

Setelah mengetahui hal tersebut, petugas Binmas berusaha meminta sang kades menyerahkan kunci tersebut, alih-alih permintaan itu langsung ditolak mentah-mentah sang kades.

Merasa permintaanya ditolak, petugas Binmas langsung berkoordinasi dengan Kapolsek.

“Setelah koordinasi, Kapolsek memerintahkan kunci pagar kantor desa diambil di rumah Kades, akhirnya kantor kembali terbuka,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Borongtala, Ependi Amba mengaku keputusan pemberhentian ini memang sengaja dilakukan berdasarkan UU No 3 Tahun 2016.

“Jadi ceritanya begini pak, saya baru memberikan informasi secara lisan menyampaikan kepada teman-teman bahwa sudah berakhirmi ini karena dalam aturan menyatakan pemberhentian dan pengangkatan aparat desa lama 6 bulan sesudah pemilihan atau 6 bulan sebelumnya,” jelasnya.

Terlebih lagi kata dia, keputusan ini dilakukan dengan alasan suhu politik yang terjadi saat ini. Setelah menyampaikan hal itu, seluruh perangkat Desa menolak permintaan tersebut.

“Dalam waktu dekat saya akan menghentikan bapak perlu kimaklumi dalam keadaan politik tapi dia tidak terima karena dengan tidak adanya surat pemberhentian,” tandas Ependi.

Disisi lain, Ependi juga mengaku salah lantaran belum mengeluarkan surat pemberhentian secara resmi.

“Saya juga bukan orang bodoh makanya saya menyampaikan dulu wacana saya memang secara hukum ini memang kalau tidak ada dasar pemberhentian tidak mungkin mereka mau keluar pak, jadi ini masih berstatus staff,” timpalnya.

Terkait penyegelan kantor, Ependi berkilah bahwa alasannya melakukan penggembokan karena pemberhentian ini sudah disampaikan secara lisan. Akan tetapi, ia menilai keputusan itu tetap menyalahi aturan.

“Setelah saya sampaikan demisionerkan semua, dan jangan ada yang berkantor sebelum saya berhentikan tapi karena dengan alasan belum diberhentikan maka saya saat itu tutup kantor dulu. Tapi setelah dia mau berkantor saya berikan kunci. Dan memang benar juga, karena belum ada surat resmi pemberhentian,” tutupnya.

PDAM Makassar