kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kabupeten Bulukumba Raih Tiga Penghargaan Layanan Adminduk Dari Gubernur Sulsel

banner 468x60

KabarSelatan.id — Pemerintah Daerah Bulukumba berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus saat peluncuran Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID) Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghargaan itu diberikan langsung Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Hotel Claro Makassar, Rabu 14 Desember 2022.

Pemprov Sulsel

Masing-masing penghargaan yang telah diterima Kabupeten Bulukumba terdiri dari tiga kategori.

Pertama, Kategori Dukungan Pemerintah kepada Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. 

Kedua, Kategori Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Kadis Dukcapil Dedi Rahmadi.

Sedangkan ketiga, diberikan kepada mantan Kadisdukcapil Bulukumba Andi Mulyati Nur dalam kategori Lifetime Achievement.

Selain Andi Mulyati Nur, Kategori Lifetime Achievement juga diterima oleh mantan Kadisdukcapil Soppeng, Andi Muhammad Ilham. 

Keduanya mendapat penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya selama menjabat Kadis Dukcapil dengan berbagai inovasinya.

Dedi Rahmadi selaku perwakilan Bupati Bulukumba mengatakan sebagaimana komitmen dari Bupati Bulukumba dalam meningkatkan layanan publik. 

Termasuk layanan Dukcapil, pihaknya juga terus mendorong agar layanan kependudukan dan pencatatan sipil semakin mudah dan cepat.

"Beberapa bulan ini, layanan adminduk sudah dilakukan di kecamatan, sehingga warga tidak lagi menumpuk dan antri di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Andi Sudirman Sulaeman menyampaikan bahwa inovasi Digital ID merupakan sebuah terobosan dalam transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital. Baik KTP-el, Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen kependudukan lainnya.

Dukcapil Kemendagri telah melakukan uji coba, Digital ID (Identitas Digital) di 58 Kabupaten/ Kota secara bertahap pada tahun 2022.

"Semoga dengan Digital ID ini, kita dapat menggaet trust (kepercayaan) publik dengan memberikan mereka kemudahan ketika ada keluhan terkait KK, KTP, atau pun dokumen yang lainnya," Katanya. 

Menurut Andi, kepercayaan publik wajib didapatkan pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus membangun kepercayaan publik dengan melayani masyarakat dengan baik.

"Ada keluhan publik, bantu selesaikan. Karena satu orang saja yang masalahnya diperbaiki, misalnya soal KTP dalam sehari itu bisa dijadikan kebiasaan setiap hari. Bayangkan kalau dalam setahun bisa membantu 360 orang," jelas Andi Sudirman.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. 

"Warga hanya cukup menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi," ucapnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri Nomor 72 tahun 2022 sebagai berikut:

1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. (*)

PDAM Makassar