kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

JPU Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

banner 468x60

KabarMakassar.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan dana  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IRAWAN Kota Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel menolak semua eksepsi terdakwa kasus korupsi dana PDAM untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga 2019.

Pemprov Sulsel

Penolakan eksepsi tersebut disampaikan JPU dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (25/05)

Penuntut Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, Kamaria dan Ariani Femi membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).

"Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Hendri Tobing selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan  penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi.

Dalam surat Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa Haris Yasin Limpodan Terdakwa Irawan Abadi melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar

"Oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan : Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan surat dakwaan No. PDS–06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si., adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP. Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi", sambungnya

Selanjutnya persidangan perkara dugaan korupsi tersebut akan disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 mendatang dengan agenda Putusan sela.

PDAM Makassar