kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Jaksa Proses Berkas 3 Tersangka Dugaan Tipikor Upah Nakes Enrekang

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan akan segera memproses perampungan berkas tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dimana dugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk paramedis dan non paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2020-2022.

Pemprov Sulsel

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intel Kejari Enrekang Edriyadi, SH saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Senin (22/1).

“Kemarin penetapan tersangka untuk sidangnya segera dirampungkan berkasnya dek,”singkat Edriyadi.

Ketiga tersangka masing-masing pertama berinisial ST alias PI mantan Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kini menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Enrenkang.

Kedua, inisial RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020 dan ketiga AA selaku bendahara pengeluaran tahun 2020-2022.

Dimana ketiganya saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024 di Rutan Kelas IIB Enrekang,

Divisi Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi nakes di Enrekang.

“Tentu kita apresiasi. Tapi sejauh ini apakah proses nya masih ditelusuri lebih jauh. Dan saat ini kalo ditahan berarti kejaksaan telah bekerja dalam penanganan kasus ini,”kata Ali Asrawi kepada kabarmakassar.com, Selasa (23/1).

“Sekarang ditahan tersangkanya berarti tinggal menunggu dilimpahkan ke Pengadilan tipikor. Kita tunggu APH bekerja untuk perkara tersebut soal pelimpahannya. Soal apakah masih didalami ya semuanya yang terlibat harus proses. Tapi biarkan dulu jaksa bekerja ada atau tidaknya pengembangan dari kasus ini,”tandasnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara nomor 700.04/355/XII/ITDA/2023 per tanggal 11 Desember 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp391,7 juta lebih.

Dengan dugaan kerugian negara itu yang saling bersesuaian, didapatkan pula alat bukti petunjuk. Dan hasil ekspose perkara, kata Kejari, maka tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

Dimana atas dari perbuatan para tersangka dinyatakan melanggar untuk primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dan subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

PDAM Makassar