kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Jaksa Periksa Pejabat BBWS Pompengan Soal Tipikor Irigasi Pangkep

Jaksa Periksa Pejabat BBWS Pompengan Soal Tipikor Irigasi Pangkep
Ilustrasi dugaan korupsi proyek irigasi yang diusut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, telah memeriksa 60 orang sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 hingga Tahun 2023, termasuk pejabat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

“Iyee sudah dijadwalkab diperiksa. Selanj itu, pihak kelompok penerima P3A dan IP3A dan pihak dari Balai,” ungkap Sulfikar, Kasi Intel Kejari Pangkep saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Selasa (27/2).

Pemprov Sulsel

Terkait etimasi jumlah kerugian negara dalam kasus Tipikor, Sulfikar mengatakan saat ini masih dilakukan audit.

“Kalau untuk pastinya belum. Kalau untuk saksi yang sudah diperiksa kurang lebih 60 orang. Dan penyidik masih mendalami,” tegasnya.

“Jadi, karena menggunakan pasal sangkaan. Pasal 12. Maka penyidik langsung menghitung pemotongan dari anggaran kelompok P3A kurang lebih Rp1,5 M dari tadi 2019 sampe tahun 2023,” jelasnya.

Dimana proyek menggunakan anggaran APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (BWSP) Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang dan agenda kedua yakni penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dimana bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Tersier Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 menggunakan anggaran APBN Pada Program P3-Tgai Kabupaten Pangkep melalui BBWS  Balai Pompengan Jeneberang SATKER Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.

Sejauh ini penyidik menetapkan 2 (dua) alat bukti tersebut penyidik tindak pidaba khusus menetapkan tersangka dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023.

Dimana sebelumnya statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep tanggal 23 Februari 2024.

Adapun uraian singkat dari MT selaku ketua IP3A yakni yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi.

Dalam proses pengusulan kelompok tersebut oleh MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan.

Setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan  agar memberikan/menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini.

Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada sdr. MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp10.000.000 sampai dengan Rp80.000.000 per kelompok.

Jumlah kelompok yang menyerahkan uang kepada sdr. MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih satu setengah miliyar lebih. Dimana jumlah tersebut masih dapat bertambah.

Padahal, seharusnya MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Bahwa atas perbuatan sdr. MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan Pertama :  pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau  Kedua  : pasal  11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep tertanggal 23 Februari 2024.

PDAM Makassar