KabarMakassar.com — Satreskrim Polrestabes Makassar telah menangkap seorang bocah berusia 15 tahun dengan inisial AW, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan kematian juniornya di salah satu pondok pesantren.
Dimana, AW diduga menganiaya AR, berusia 14 tahun, karena tersinggung.
Kompol Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengungkapkan bahwa AW merasa tersinggung karena AR mengetuk jendela perpustakaan, dianggapnya mengganggu.
“Dia (pelaku) merasa tersinggung karena saat duduk di jendela perpustakaan (kaca) diketok-ketok. Dia tanya, kenapa kamu ketok-ketok, korban hanya senyum. Kemudian korban dipukul,” jelas Devi.
Devi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti di lokasi kejadian, termasuk memeriksa beberapa guru pondok pesantren.
“Saksi yang ada di sana lima orang sudah kita periksa, termasuk pembina pengajar. Kita masih dalami, menurut keterangan saksi-saksi ini terjadi baru sekarang antara pelaku dengan korbannya sendiri,” tambahnya.
Devi memastikan bahwa saat menganiaya korban, AW hanya menggunakan tangan kosong. Korban sendiri dianiaya dengan cara dipukul di bagian tubuh vitalnya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) hingga akhirnya dinyatakan tewas.
Atas perbuatannya, AW akan dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun.
“Untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuannya saja. Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang santri berusia 14 tahun dengan inisial AR mengalami nasib tragis di Kota Makassar. Ia meninggal dunia setelah mengalami aksi kekerasan dari sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (20/02).