Besaran Gaji dan Tunjangan Pantarlih
Petugas Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan. Selain gaji pokok, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Besaran tunjangan kecelakaan kerja yang disiapkan KPU adalah sebagai berikut:- Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Persyaratan Menjadi Pantarlih
Untuk menjadi anggota Pantarlih, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:- Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara fisik dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pada pemilu terakhir.
- Jika persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, calon Pantarlih harus memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
Calon Pantarlih harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan pendaftaran, antara lain:- Surat pendaftaran.
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
- Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format disediakan).