kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ini Cara Daftar dan Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Ini Cara Daftar dan Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Ilustrasi Pantarlih (Dok : ist).
banner 468x60

Kabarmakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Pantarlih bertugas melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih.

Pantarlih adalah badan ad-hoc seperti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemilih Kelurahan atau Desa (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Pantarlih diatur berdasarkan Keputusan KPU tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Keputusan tersebut juga mengatur besaran tunjangan bagi badan ad-hoc jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

Pemprov Sulsel

Besaran Gaji dan Tunjangan Pantarlih

Petugas Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan. Selain gaji pokok, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Besaran tunjangan kecelakaan kerja yang disiapkan KPU adalah sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Persyaratan Menjadi Pantarlih

Untuk menjadi anggota Pantarlih, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  • Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Mampu secara fisik dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pada pemilu terakhir.
  • Jika persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, calon Pantarlih harus memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih

Calon Pantarlih harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan pendaftaran, antara lain:

  • Surat pendaftaran.
  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format disediakan).

Calon Pantarlih mengunduh dapat format dokumen pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup melalui website KPU sesuai domisili masing-masing.

Dengan adanya momen ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan akurat, serta memastikan hak pilih setiap warga negara dapat terpenuhi.