kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Gunakan Truk Modifikasi, SPBU Bangkala Diduga Jual Solar Ke Penimbun

banner 468x60

KabarSelatan.id — Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bangkala, Sulawesi Selatan diduga melakukan praktek kotor menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke penimbun.

Modusnya adalah dengan cara mengisi solar ke dalam bak truk yang sudah di modifikasi oleh pemiliknya.

Pemprov Sulsel

"Baru 2 bulan pak beroperasi di Jeneponto untuk mengambil Bahan Bakar Minyak jenis solar," kata si penimbun yang enggan disebutkan identitasnya ini kepada Kabarselatan.id, Jumat (20/1) malam.

Rencananya, BBM bersubsidi jenis solar ini akan dijual ke daerah lain.

"Mau di bawa ke Kabupaten lain pak kalau sudah terisi banyak," ucapnya.

Sementara itu, Karaeng Ma'ro selaku Manager SPBU Bangkala membenarkan jika transaksi jual beli BBM jenis solar ini memang telah terjadi.

"Kami dari pihak SPBU tidak tau bahwa ada tangki seperti itu,"katanya kepada KabarSelatan.id

Hanya saja, kata Karaeng Ma'ro menyangka transaksi mencurigakan ini baru saja terjadi di SPBU-Nya.

"Baru pak. Cuman pas malam itu baru saya tahu bahwa mobil itu di tahan sama media. Saya liat sendiri pak dan Itu salah besar pak," akunya.

Namun, keterangan yang disampaikan manager dengan terduga pelaku penimbun solar ini berbeda.

Faktanya, sang penimbun solar mengaku sudah beroperasi di SPBU tersebut sejak 2 bulan lalu sedangkan manager mengaku bahwa transaksi tersebut baru kali ini terjadi sehingga patut dicurigai adanya kongkalikong dengan keduanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014, penggunaan BBM Bersubsidi ini hanya bisa  digunakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah, Usaha perikanan, pertanian, moda transportasi Kendaraan roda dua perorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam), Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning).

Selain itu, ada pula transportasi air dengan motor tempel. Yakni, Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau dan laut hingga penyebrangan, Kapal pelayaran rakyat / perintis, Kereta api umum penumpang dan barang hingga Pelayanan umum Pembakaran dan penerangan Panti asuhan dan panti jompo.

Hingga Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas dan harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.

Kecuali, Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6, semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah).

Pelanggaran ini pun sudah tertuang dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi.

Untuk Jerat Pidana bagi SPBU yang nakal maka sanksinya adalah Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”).

Berdasarkan uraian, bagi pembeli BBM dengan jeriken atau dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Sedangkan jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maka diancam hukuman dengan kurungan 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
 

PDAM Makassar