kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Gadai Fiktif 4 M, Kejari Pinrang Tetapkan Tersangka eks Kepala Pegadaian Syariah

banner 468x60

KABARBUGIS.ID – Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan tersangka mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto inisial ARM. 

ARM ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus gadai fiktif emas dan berlian di Kabupaten Pinrang dengan kerugian negara mencapai 4 miliar lebih.

Pemprov Sulsel

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khaeruddin mengatakan modus tersangka ARM yakni membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain.

Ia menyebut sekitar 30 kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan gadai fiktif emas dan berlian. 

"Satu KTP pelaku bisa dapat mulai 80 juta hingga lebih. Misalnya 1 gram emas dia buat seolah-olah menjadi 1 gram setengah, begitu modusnya," kata Kajari Pinrang Agus Khaeruddin didampingi Kasi Intelijen Tomi Aprianto, Kasi Pidsus Abdullah Zubair dan Kasi Pidum Margaretha Harti saat Press Release di Kantor Kejari Pinrang, Kamis (15/6).

Agus Khaeruddin mengatakan sehingga kerugian negara yang dilakukan ARM mencapai Rp. 4.166.353.593. Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 994.643.900,00. Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00.

"Saat ditetapkan tersangka ARM, langsung dilakukan penahan hari ini juga," jelasnya.

Agus menambahkan, gadai fiktif tersebut yang dilakukan oleh ARM saat menjadi Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021 dan saat menjadi Kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto tahun 2022.

"Uang hasil kegiatan fiktif itu digunakan ARM untuk bayar hutang dan keperluan pribadi lainnya," beber Agus.

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Un undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-un RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam empat tahun penjara," pungkasnya.

PDAM Makassar