KABARBUGIS.ID – Surat atau akta kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) guna mencatat kematian seseorang.
Nantinya, setelah akta atau surat kematian telah diterbitkan, maka Dispendukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia.
Fungsi Akta Kematian
Ada banyak manfaat mengurus akta kematian, mulai dari menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal hingga memberikan banyak manfaat dari keluarga atau kerabat yang ditinggalkan.
1. Mencegah penyalahgunaan data
Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia.
Sebab, setelah akta atau surat kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akn dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Dengan demikian, data seseorang yang sudah meninggal akan terhindari dari sesuatu yang buruk dan merugikan.
2. Memastikan keakuratan data penduduk
Manfaat berikutnya dari mengurus akta kematian adalah memberikan keakuratan data kependudukan dan terhindar dari manipulasi data. Misalnya, data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.
3. Mengurus penetapan Ahli Waris
Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.
4. Mengklaim Asuransi
Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengklaim asuransi. Sebab, syarat utama dari pengklaiman asuransi adalah surat atau akta kematian orang yang sudah meninggal.
5. Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri
Jika pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami lamanya dalam proses perkawinan kembali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang, Andi Askari membenarkan hal tersebut. akta kematian atau buku pokok pemakaman tersebut sangat penting karena setiap warga yang meninggal dapat dilaporkan atau dicatat dalam buku tersebut untuk diterbitkan akta kematian.
“Buku pokok pemakaman ini agar setiap warga yang meninggal dapat dilaporkan dan dicatat dalam buku tersebut untuk diterbitkan akta kematian,” kata Andi Askari kepada KabarBugis.id, Senin (13/3).
Ia menambahkan ahli waris atau keluarganya dapat menyimpan dengan baik akta kematian tersebut. Sebab, kata dia, jika tidak diterbitkan maka data kependudukannya terbilang masih aktif.
"Jadi, orang mati memang harus diterbitkan akta kematian. Agar data kependudukannya tidak disalahkan gunakan oleh pihak pihak tertentu," pungkasnya.