kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Dugaan Pemberhentian Sepihak, Pj Bupati Jeneponto Panggil Kades Borongtala dan Jajarannya

Mangkir di Hari Lingkungan, Pj Bupati Jeneponto Geram ke Sejumlah Pimpinan OPD
Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri memanggil 19 perangkat desa dan Kepala Desa Borongtala untuk dimediasi.

Dalam mediasi itu, Junaedi Bakri mengatakan sudah mendengar secara langsung pernyataan ke 19 perangkat Desa beserta kadesnya.

Pemprov Sulsel

“Jadi tadi saya juga sudah terima perangkat desa dan saya juga sudah mendengar pernyataannya bahwa akan diberhentikan. Tapi pada prinsipnya saya meminta aturan pemberhentiannya dan mereka katakan belum,” ujar Junaedi Bakri belum lama ini.

Menurutnya, kabar akan diberhentikannya ke 19 Perangkat Desa Borongtala ini hanya isu semata.

“Setelah saya tanya dimana anda diberhentikan katanya cuman dengar-dengar. Jadi saya kira belum ada fakta hukum yang bisa dijadikan dalil bahwa perangkat desa diberhentikan atau tidak,” tandas Junaedi.

Di lain sisi, Junaedi Bakri menyebut 19 perangkat desa ini siap di evaluasi apabila kinerjanya kurang memuaskan.

Sebab kata dia, kewenangan untuk mengevaluasi perangkat desa sepenuhnya ada ditangan kepala desa.

“Jadi saya sudah koordinasi dengan pak desa, perangkat desa, camat dan PMD, yang pasti kalau saya itu, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengevaluasi jajarannya, kalau memang tidak berkinerja saya setuju,” tegasnya.

Hanya saja, Pj Bupati dalam pernyataan ini dinilai berbanding terbalik dengan fakta dan pernyataan yang disampaikan oleh Kaur Pemdes Borongtala, Umar saat dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com, Kamis (16/5) Minggu lalu.

Menurutnya, tindakan tersebut melabrak regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lantaran telah memberhentikan (menonaktifkan) sepihak pegawai perangkat daerah tanpa alasan dan Surat Keputusan (SK) resmi.

Hal itu dibuktikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

PDAM Makassar