kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Dua Honorer Pemkab Jeneponto Yang Meninggal Dunia Terima Santunan BPJS

banner 468x60

KabarSelatan.id — Dua Tenaga Honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang meninggal dunia akibat sakit yang diderita mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar. Senin (18/7).

Kedua honorer itu diketahui mengabdi di Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perpustakaan namun meninggal dunia akibat sakit.

Pemprov Sulsel

Santunan senilai Rp.84 juta itu diserahkan langsung melalui Bupati Iksan Iskandar bersama Kepala BPJS Ketenegakerjaan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp. 42 juta.  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto menjelaskan santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli merupakan implementasi dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS 

"Dimana Program Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja,"jelasnya, Selasa (19/7).

Bagi pekerja yang meninggal dunia maka akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah.

" Santunan sekaligus Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta. Jadi total manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta," terang Hendra.

Sementara itu, Bupati Iksan Iskandar mengapresiasi dan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan program BPJS akan sangat berdampak baik dimasa-masa yang akan datang. Khususnya bagi pekerja yang rentan.

"kita semua berharap program ini dapat berjalan dan menyentuh banyak SKPD termasuk aparat kita yang ada didesa,"ujarnya.

Setelah acara itu dilakukan. Pihak BPJS ketenagakerjaan dan Pemkab Jeneponto melakukan penanda tanganan Mou guna perlindungan bagi non ASN.

PDAM Makassar