kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Dituduh Menghasut, Mossad Israel Tangkap Imam Masjid Al Aqsa

Badan Intelijen Israel dilaporkan menahan dan menginterogasi khatib Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur, Sheikh Ekrima Sabri, atas tuduhan penghasutan. (AFP).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Intelijen Israel dilaporkan menahan dan menginterogasi khatib Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur, Sheikh Ekrima Sabri, atas tuduhan penghasutan pada Minggu (17/12) lalu.

Pengacara Sheikh Sabri, Hamza Qutina, mengatakan agen Mossad menggerebek rumah kliennya itu pada 4 Desember lalu menahan dan mencekalnya untuk bepergian.

Pemprov Sulsel

“Sabri diperiksa atas tuduhan penghasutan di Pusat Penahanan Moscovia di Yerusalem,” kata Qutina dalam pernyataan yang dikutip oleh kantor berita Palestina, Wafa.

Khatib yang berusia 84 tahun itu memang pernah beberapa kali ditahan oleh Israel dan dilarang memasuki Masjid Al Aqsa selama beberapa bulan.

Dimana dikutip kantor berita Turki Anadolu, Sabri memang dikenal sebagai pengkritik keras pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Ia sebelumnya menjabat sebagai mufti Yerusalem dan wilayah Palestina pada 1994 hingga 2006. Masjid Al Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Masjid Al Aqsa juga merupakan kiblat pertama umat Muslim.

Sementara itu, orang-orang Yahudi menyebut kompleks Masjid Al Aqsa juga sebagai situs suci umat mereka yang kerap disebut “Tample Mount”.

Umat Yahudi mengklaim Tample Mount adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno. Israel sendiri telah menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967.

Tel Aviv pun mencaplok seluruh kota Yerusalem pada 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Penahanan Sheikh Sabri ini berlangsung kala agresi Israel ke Palestina masih terjadi bahkan semakin membabi buta sejak 7 Oktober lalu.

Lebih dari 18.800 warga Palestina tewas, mayoritas anak-anak dan perempuan, akibat bombardir Israel selama dua bulan lebih.

PDAM Makassar