kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dilapor ke Kejati, Prof Husain : Oknum ASN Dpecat Kasus Narkoba

banner 468x60

KabarMakassar.com — Salah satu aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi kantor sentra pelayanan terpadu kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.

Dimana ASN Amril Basri melaporkan Rektor UNM Makassar Prof Husain Syam di kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada, Kamis (26/10) lalu.

Pemprov Sulsel

Rektor UNM Husain Syam dikonfirmasi KabarMakassar.com, Sabtu (28/10) dengan tegas membantah telah melakukan tindakan dugaan korupsi gaji ASN tersebut.

Diungkapkan Prof Husain Syam bahwa , kejadian itu sebelum dirinya menjadi Rektor UNM, dimana kasus itu terjadi pada 2014-2015 silam.

"Ngawur kalau ada orang yang ambil uang gajinya (gaji pelapor)"jelas Husain Syam kepada kabarmakassar.com.

Lanjut Prof Husain, atas kejadian yang bersangkutan sehingga tidak dibayarkan (gaji) dari Kemenkeu karena sejak ditangkap kasus narkoba pak Rektor Prof Dr Arismundar sudah mengusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

"Jadi yang bersangkutan mengira ada gajinya setiap bulan dari negara lalu ada yang ambil. Padahal memang tidak dibayarkan dari negara karena sejak kasus narkoba menjerat oknum ASN itu. Yang bersangkutan sedang beralusinasi dan sedang berpatahmorgana,"ujar Prof Husain Syam.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Husain tersebut masih belum ada surat perintah untuk penanganan selanjutnya.

Laporan dugaan korupsi tersebut sementara diuji terkait kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang Kejati Sulsel.

"Baru telaah ya, belum ada surat perintah terkait kasus itu baru telaah minta ditelaah masalah laporan itu apakah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kita (Kejati Sulsel)," ujarnya saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Jumat (27/10).

Soetarmi juga menegaskan bahwa masalah terkait gaji ASN merupakan wewenang Tata Usaha Negara (TUN).

"Siapa tau ini ranahnya TUN, ini kan terkait gaji (ASN),"jelasnya.

Dimana Kejati Sulsel juga meragukan mengenai gaji ASN UNM bisa dikorupsi Husain Syam. Oleh karena itu Soetarmi kembali menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini harus dipelajari lebih jauh lagi.

"Kok ada gaji ASN dikorupsi oleh seorang prof dan guru besar di sebuah kampus ternama. Jadi harus pelajari dulu,"tegasnya.

Diketahui, ASN UNM Amri datang untuk melaporkan Rektor UNM dan Wakil Rektor (WR) 2 bidang administrasi dan keuangan. Dia (Amril) melaporkan ke Kejati sulsel terhadap dua pimpinannya itu atas gaji yang semestinya dia terima dari KPPN Perbendaharaan negara tiap bulannya yang harus dirinya terima.

Dimana dalam keterangannya kepada media Amril mengatakan dirinya sejak September 2015 belum menerima gaji ASN sampai pada akhirnya terbit SK pemberhentian dengan hormat bukan dengan permintaan sendiri. 

Surat Keputusan Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanggal 2 Mei 2023.