kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Diduga Rekayasa Verfak Parpol, Ini Tanggapan KPU Sulsel

banner 468x60

KabarMakassar.com — Jaringan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (JMSS) mengungkap dugaan rekayasa data verifikasi faktual (Verfak) partai politik non parlemen.

Verfak keanggotaan parpol yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulsel melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan, Sabtu (10/12) lalu, telah menetapkan 9 partai non parlemen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Pemprov Sulsel

Koordinator JMSS Samsang Syamsir membeberkan bahwa data dan proses verifikasi faktual anggota partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di Sulsel sangat tertutup untuk diakses oleh Bawaslu apalagi masyarakat sipil. Bahkan diproteksi dengan regulasi.

"Tertutupnya akses tersebut, bisa memunculkan berbagai spekulasi. Misalnya kemungkinan ada parpol yang tidak memenuhi syarat tetapi diloloskan begitu juga sebaliknya memenuhi syarat tetapi tidak diloloskan karena kepentingan tertentu," beber Samsang Syamsir kepada kabarmakassar.com, Senin (12/12).

Diketahui JMSS merupakan koalisi masyarakat kawal pemilu tergabung antara lain FIK Ornop, YPMP,  LRPKM, Yasmib, KIPP, AJI Makassar, LBH Makassar, ACC Sulawesi, Solidaritas Perempuan Angin Mammiri, Perdik, YMCS, LML, Balla Inklusi, WALHI, Yayasan Mitra Husada, LAPAR Sulsel, LBH Pers Makassar dan YPL Sulsel.

JMSS juga menyoroti kinerja jajaran KPU Propinsi Sulsel yang dianggap abai terhadap keterbukaan informasi publik. Dimana Informasi data parpol sangat tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik.

Samsang Syamsir menyebut KPUD Sulsel berlindung dibalik alasan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menjadi tameng bagi KPU Provinsi dalam menjawab pertanyaan public. Sementara disisi lain mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Selain itu, terdapat perbedaan data yang dirilis oleh KPU Kabupaten/Kota yang sudah di tetapkan di rapat pleno dan diumumkan ke publik baik di media sosial maupun di media massa mainstrem yang menyatakan beberapa Partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Disinyalir perubahan data di tingkat KPU Provinsi Sulawesi selatan mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner Kabupaten/Kota maupun staf yang berwenang pada pendataan.

"Disinyalir adanya upaya Komisioner KPU  Provinsi untuk mengubah cara pandang KPU Kabupaten/Kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non parlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen. Dimana KPU Kabupaten/kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan TMS menjadi MS," jelas Syamsir.

Dia juga mendesak ke Bawaslu Sulsel untuk segera menyikapi masalah perbedaan data dan ketertutupan informasi publik yg dilakukan oleh KPU propinsi. 

"Kami melihat Bawaslu diam dan cenderung membiarkan,"tegasnya.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir membantah hal tersebut. Proses verfak parpol sudah dilakukan sesuai aturan yang ada. 

"Kami sudah melakukan proses rekap sesuai mekanisme peraturan perundang-undangaan yang berlaku. Jika terdapat masukan akan kami lakukan pengecekan dan sampaikan ke KPU RI," kata Faisal Amir saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.

Terpisah, Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke KPU RI perihal laporan masyarakat tersebut.

"Sementara dilakukan pengecekan dan konfirmasi baik di internal dan dikordinasikan dengan KPU RI," ujar Asram Jaya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi ikut menanggapi sorotan masyarakat sipil kawal pemilu tersebut. 

Bagi Bawaslu Sulsel, kata dia, terkait perbedaan data antara KPU kabupaten dan Provinsi merupakan masalah internal dalam proses pengambilan keputusan. Sebab, keputusan KPU berpotensi munculnya sengketa yang akan berproses di Bawaslu.

"Bisa jadi sengketa dan tentunya diproses oleh Bawaslu," tegas HL Arumahi kepada kabarmakassar.com.

Terkait ketertutupan informasi seputar data verfak parpol oleh KPU Sulsel, juga punya mekanisme sengketanya di Komisi Informasi Publik Provinsi Sulsel.

"Karena jika ada yang dirugikan dgn keputusan KPU maka sengketanya di Bawaslu. Kemarin semua proses pleno telah diawasi langsung oleh Bawaslu," ujarnya.

PDAM Makassar