KabarMakassar.com — Kasus perceraian di Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Takalar pada penghujung tahun 2022 meningkat.
Panitera Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Takalar, Jalaluddin mengungkapkan, pihaknya tahun 2022 mencatat ada sebanyak 555 perkara yang ditangani.
Hal ini menurutnya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 502 perkara.
"Surat pengajuan permohonan gugatan cerai menjadi 502 sejak tahun kemarin kini cenderung naik 555 perkara. Ada kenaikan sekitar 52 perkara," ungkapnya saat dikonfirmasi tim Kabarmakassar.com, Kamis, (29/12).
Ia mengatakan, permohonan gugatan terbanyak di Kabupaten Takalar dominan tinggi di Kecamatan Galesong.
"Perceraian dominan tinggi di Kecamatan Galesong di urutan pertama lalu di ikutin Kecamatan Polongbangkeng Utara," tambahnya.
Jalaluddin menuturkan dari 555 permohonan yang diterima Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Takalar, gugatan cerai dipicu oleh faktor ekonomi.
"Faktor adanya perceraian tersebut di dominan ekonomi dan kdrt sedangkan perkara tersandung narkoba dapat di hitung jari cuma ditemukan 2 saja," pungkasnya.