kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dewan Janji Cari Solusi Tanpa Matikan Nafkah PKL Datu Museng-Maipa Makassar

Dewan Janji Cari Solusi Tanpa Matikan Nafkah PKL Datu Museng-Maipa Makassar
Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyatakan komitmen mencari jalan tengah atas polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Datu Museng–Maipa.

Pernyataan itu disampaikan menyusul audiensi Aliansi Asosiasi PKL Datu Museng–Maipa di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (26/01).

Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, mengatakan aspirasi PKL telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah kota.

“Pedagang menyampaikan tiga hal utama, meminta penarikan surat edaran penggusuran, meminta DPRD memfasilitasi perizinan, dan menunda penggusuran. Kami sudah rapat internal dan akan berkoordinasi dengan pemerintah kota terkait penataan,” ujarnya.

Menurut Andi Makmur, DPRD mendorong dialog agar program penataan berjalan tanpa mengabaikan warga yang menggantungkan hidup dari berdagang. “Kami ingin bertemu pemerintah kota untuk mendiskusikan bagaimana penataan bisa berjalan, tetapi nafkah warga tidak dimatikan. Titik temunya harus dicari,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD membuka opsi rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait guna menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak. “Kalau bisa di-RDP-kan, pasti kita RDP-kan supaya ada titik temu dari problem ini,” ucapnya.

Andi Makmur juga menegaskan keyakinannya bahwa pemerintah kota memiliki niat baik menata kota. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tidak mengesampingkan kepentingan pencari nafkah.

“Pemerintah menjalankan programnya, masyarakat juga harus dicarikan solusinya. Kita cari win-win solution,” ujarnya.

Terkait isu kemacetan di kawasan Datu Museng, DPRD menilai perlu peninjauan menyeluruh. Andi Makmur menyebut, kemacetan tidak semata disebabkan PKL, melainkan juga aktivitas usaha lain di sepanjang koridor tersebut.

“Pemerintah perlu mengidentifikasi rumah makan, resto, atau kafe yang belum memenuhi syarat, termasuk Amdal Lalin. Kawasan ini pernah dicanangkan sebagai pusat kuliner, maka izinnya harus ditinjau ulang,” katanya.

Ia menegaskan, penataan kota untuk kepentingan bersama perlu dilakukan secara adil dan bertahap. “Kalau izinnya terpenuhi, keluhan bahwa PKL jadi sumber kemacetan itu bisa dipatahkan. Intinya, penataan harus manusiawi dan berkeadilan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!