kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Bawaslu Temukan 8 Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol

banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 275 nama penyelenggara pemilu tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik (Parpol). 8 diantaranya di Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers Pengawasan Bawaslu Terhadap Tahapan-tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi (Vermin) Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Pemprov Sulsel

Hasilnya menunjukkan terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan verim berkas parpol calon peserta Pemilu 2024. 

Bawaslu mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam SIPOL.
 
Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.

Bawaslu pun merekomendasikan agar KPU mengoptimalkan fungsi SIPOL dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang masih tersisa. 

Bawaslu juga meminta KPU memberikan peningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelanggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanat undang-undang, termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan vermin berkas parpol calon peserta pemilu. 

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU mencoret 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam SIPOL sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU. 

Selain itu, Bawaslu juga mengeluhkan sejumlah kendala yang dihadapi pengawas dalam melakukan pengawasan diantaranya dalam hal pengawasan Verifikasi administrasi dalam SIPOL.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap akun SIPOL masih terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu seperti  unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA, sub-Menu verifikasi administrasi dan generate data dalam progres unggahan data parpol

Dalam pengawasan melekat terhadap preses verifikasi administrasi di Hotel Borobudur dimana pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, Tim Pengawas Pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi

Selain itu, Pengawas Pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi vermin berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan. Adapun, dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU membagi waktu kerja menjadi empat sesi yaitu pukul 8.00 WIB, pukul 10.00, pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB. Waktu pengawasan hanya diberi waktu selama 15 menit pada setiap sesi. Akibatnya, Tim Pengawas Pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Untuk itu, Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasn.

Hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu. 

Adapun sebanyak 31 parpol telah melakukan pendaftaran di KPU, dari total 43 parpol nasional pemegang akun SIPOL. Pengawas pemilu mencatat, sebanyak 21 parpol telah lengkap dokumen pendaftarannya (diterima), sementara 10 parpol lainnya dokumen pendaftarannya dikembalikan.

Sebaran Pengawas Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai Anggota/Pengurus Parpol yakni; 

  1. Aceh sebanyakl 10 nama
  2. Bangka Belitung sebanyak 3 nama
  3. Banten 2 nama
  4. Bengkulu 4 nama
  5. DI Yogyakarta 2 nama
  6. DKI Jakarta 1 nama
  7. Gorontalo 4 nama
  8. Jambi 1 nama
  9. Jawa Barat 6 nama
  10. Jawa Tengah 14 nama
  11. Kalimantan Barat 7 nama
  12. Kalimantan Selatan 4 nama
  13. Kalimantan Tengah 6 nama
  14. Kalimantan TImur 7 nama
  15. Kalimtan Utara 2 nama
  16. Lampung 10 nama
  17. Nusa Tenggara Barat 8 nama
  18. Nusa Tenggara Timur 8 nama
  19. Maluku 7 nama
  20. Maluku Utara 7 nama
  21. Riau 7 nama
  22. Kepulauan Riau 3 nama 
  23. Sulawesi Barat 3 nama
  24. Sulawesi Selatan 8 nama
  25. Sulawesi Tengah 6 nama
  26. Sulawesi Tenggara 7 nama
  27. Sumatera Barat 8 nama
  28. Sumatera Selatan 17 nama
  29. Sumatera Utara 17 nama
  30. Papua Barat 18 nama
  31. Papua 57 nama
  32. Sulawesi utara 11 nama. 
PDAM Makassar