kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Bawaslu Sulsel Rekomendasi 55 TPS Status PSU di 19 Daerah

Bawaslu Sulsel Rekomendasi 55 TPS Status PSU di 19 Daerah
Suasana pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 06 Kel. Tamalarea Jaya, Kec. Tamalarea, Makassar, Rabu (14/2).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 19 daerah dari 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Hal itu terungkap saat konferensi pers Bawaslu Sulsel terkait rekomendasi status PSU untuk 55 TPS di Sulsel pasca Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (14/2) lalu.

Berdasarkan rilis Bawaslu Sulsel soal PSU di sejumlah daerah, dimana terbanyak adalah Kabupaten Takalar dengan jumlah 7 TPS yang berpotensi PSU.

Pemprov Sulsel

“Jadi ada 3 aturan yang paling banyak diduga dilanggar sehingga TPS tersebut berpotensi PSU. Pertama, terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun tetap mencoblos,” beber Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam konferensi persnya di Makassar, Minggu (18/2).

Sejumlah dugaan pelanggaran, dimana Bawaslu membeberkan umumnya ada 3 pokok yang banyak dilanggar terkait pasal 372 ayat 2 huruf d. Terkait ada pemilih yang tidak ber-KTP setempat tidak terdaftar sebagai DPT tidak juga di DPTb.

“Adapun pemilih KTP-nya, tapi KTP luar sangat jelas tidak boleh memilih,” terangnya.

Sedangkan, aturan kedua yakni pemilih yang terdaftar dalam DPTb namun mencoblos lebih dari surat suara Pilpres dan DPD RI. Dengan begitu, surat suara selain Pilpres dan DPD RI dilakukan PSU.

Dimana kategori DPTb misalnya dia pindah memilin dari Maros. Maksimal dia cuma dapat 2 surat suara. Misalnya PPWP dan DPD.

“Dari penelusuran di lapangan pemilih dikasih 3, dikasih 4 surat suara. Kalau semestinya dapat 2 saja dikasih juga untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, maka dua itu yang di-PSU kan,” ucapnya.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah dalam konferensi persnya, menambahkan bahwa temua ketiga yakni pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali untuk jenis surat suara yang sama.

Dimana temuan itu diduga berlangsung di  Kabupaten Sidrap, Pangkep, dan Palopo. Bahkan ada juga kasus orang yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Nah hal Itu juga menjadi alasan dilaksanakannya PSU. Ada di Sidrap, Palopo, ada juga di Pangkep,” ujar Alamsyah mantan Ketua KPU Pinrang itu.

Beberapa TPS yang berpotensi PSU di Sulsel juga tidak melaksanakan Pasal 116 ayat (2), pasal 117 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 118 ayat (2) ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.

Hal itu mengatur tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih. Kasus ini terjadi pada sejumlah TPS di Kabupaten Sinjai yang direkomendasikan menggelar pencoblosan ulang.

Sementara potensi PSU untuk 55 TPS akan dilakukan pada 5 jenis surat suara? Bawaslu Sulsel sendiri belum memastikannya.

“Jadi tergantung jenis pelanggaran yang terjadi pada TPS yang akan menggelar pencoblosan ulang. Yang pasti bisa hanya satu jenis, atau 2 jenis, bahkan bisa 5 jenis pemilihan,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dalam keterangannya menuturkan, hasil pengawasan Bawaslu Sulsel pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 menemukan sebanyak 55 TPS di Sulsel berpotensi untuk melakukan PSU.

Jumlah TPS yang berpotensi PSU itu diambil dari data 24 kabupaten/kota di Sulsel. Bawaslu Sulsel menerima data mutakhir dari seluruh daerah sejak, Sabtu (17/2).

“Data hasil patroli pengawasan di 24 kabupaten/kota yang dilaporkan berjenjang tersebut, hingga Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 18.05 Wita,” ujarnya.

Ditemukan pula dugaan permasalahan saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS tersebut. Mulai dari TPS yang buka di atas pukul 07.00 Wita hingga potensi pidana.

Selain itu, saat pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 Wita, logistik pemungutan suara kurang/tidak lengkap, surat suara tertukar, surat suara tercoblos, permasalahan penghitungan suara, gangguan keamanan, (dan) potensi pidana.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin mengaku sudah menerima rekomendasi bawaslu soal PSU TPS di Bone.

“Iya sudah ada rekomendasinya tadi baru sy terima. Kami baru mempelajari rekomendasinya,” ujarnya.

“Dan siap untuk mempersiapkan kebutuhan logistik yang akan digunakan di TPS nantinya ketika unsurnya terpenuhi,” sambung Yusran Tajuddin kepada kabarmakassar.com.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Atmaja. Secara normatif pihaknya akan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tindaklanjuti sesuai prosedur kalo ada rekomendasi bawaslu,” singkatnya.

Adapun 55 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Sulsel status PSU di 19 Kabupaten/kota :

Kabupaten Takalar :

1. TPS 3 Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong

2. TPS 8 Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong

3. TPS 2 Kelurahan Mannongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara

4. TPS 12, Kelurahan Mannongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara

5. TPS 1 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang

6. TPS 13 Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang

7. TPS 6 Desa Bangga, Kecamatan Mangarabombang

Kota Makassar:

1. TPS 02 Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang.

2. TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang

Kabupaten Gowa:

1. TPS 02 Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan

2. TPS 02 Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu

Kabupaten Maros:

1. TPS 02 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai

2. TPS 04 Kelurahan Mario Pulana, Kecamatan Camba

Kota Palopo:

1. TPS 6 Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur

2. TPS 15 Kelurahan Temalebba, Kecamatan Bara

3. TPS 2 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Bara

4. TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara

Kabupaten Tana Utara:

1. TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua

2. TPS 004, Lembang Salu, Kecamatan Sopai

3. TPS 003, Lembang Sikuku, Kecamatan Kapala Pitu

4. TPS 002 Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao

Kota Parepare:

1. TPS 02 Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.

Kabupaten Sidrap:

1. TPS 004 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu

Kabupaten Kepulauan Selayar:

1. TPS 21 Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng

2. TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng

TPS 02 Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu

Kabupaten Tana Toraja:

1. TPS 02 Pondingao’, Kecamatan Masanda

2. TPS 01 Desa/Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng

3. TPS 02, Desa/Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng

4. TPS 03, Desa/Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng

5. TPS 04, Desa/Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng

Kabupaten Enrenkang:

1. TPS 11 Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla

Kabupaten Pinrang:

1. TPS 25 Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang

Kabupaten Barru:

1. TPS 1 Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu

Kabupaten Soppeng:

1. TPS 006 Desa Limpomajang, Kecamatan Marioriawa

2. TPS 007 Desa Tellulimpoe, Marioriawa

Kabupaten Bone:

1. TPS 15 Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur

2. TPS 16 Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur

Kabupaten Wajo:

1. TPS 5 Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe

2. TPS 7 Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe

3. TPS 6 Kelurahan Wiring Palennae, Kecamatan Tempe

4. TPS 10 Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe

5. TPS 3 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla

6. TPS 1 Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe

Kabupaten Jeneponto:

1. TPS 05 Desa Empoang Utara, Kecamatan Binamu

2. TPS 04 Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea

Kabupaten Pangkep:

1. TPS 002 Desa boddie, Kecamatan Mandalle

2. TPS 032 Kel Samalewa, Kecamatan Bungoro

3  TPS 021 Kel Samalewa, Kecamatan Bungoro

4. TPS 002 Desa Gentung, Kecamatan Labakkang

Kabupaten Sinjai:

1. TPS 23 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara

2. TPS 18 Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara

3. TPS 06 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara

4. TPS 007 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara

5. TPS 021 Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan

PDAM Makassar