kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Bawaslu RI: Quick Count Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024

Bawaslu RI: Quick Count Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024
(Foto ; int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bawaslu RI menyatakan hasil hitung cepat atau quick count yang saat ini disiarkan di sejumlah televisi nasional maupun di sosial media bukanlah hasil resmi Pemilu 2024.

Menurut Bawaslu, Hasil resmi Pemilu 2024 tetap berdasarkan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi yang berjenjang. Mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Nasional secara manual.

Pemprov Sulsel

Dikutip dari akun resmi Instagram @Bawasluri, tercatat Pengaturan Hitung Cepat di Pemilu 2024 adalah:

1. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Bagian Barat.
2. Yang dimaksud “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat” adalah termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit poling.
3. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Sementara untuk larangan dan sanksi, Bawaslu RI juga mencatat sejumlah point, antara lain;

1. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
2. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Tak hanya itu, Bawaslu RI juga mencatat bahwa Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu berjumlah 3 point, yakni;

(1) Penghitungan suara di TPS.
(2) Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan.
3) Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota, Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi Rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara Nasional.

Sehingga dapat dipastikan, Penetapan Hasil Pemilu berdasarkan real count Nasional secara resmi harus berdasarkan KPU RI, yakni;

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

PDAM Makassar