kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

Awal Yanto : Sengketa Pileg Tak Ganggu Tahapan Pilwali Parepare

Awal Yanto : Sengketa Pileg Tak Ganggu Tahapan Pilwali Parepare
Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto. Dok IST
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan saat ini mulai melakukan persiapan-persiapan dalam agenda tahapan Pilkada serentak, yang dihelat November 2024 mendatang.

Dimana tahapan pilkada atau Pilwali Parepare dan Pilgub Sulsel yang dilakukan, yakni mengumumkan khusus jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.

Pemprov Sulsel

Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto menegaskan bahwa sengketa hasil pemilu yakni pemilihan legislatif 2024 tidak mengganggu tahapan Pilakada Parepare maupun Pilgub Sulsel.

“Tanggal 5 untuk jalur independen pak. Tetap jalan tahapan pilkada pak,”tegas Awal Yanto saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Sabtu (4/5).

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 soal agenda Pilkada serentak 2024, pemenuhan jalur independen atau jalur perseorangan dimulai tanggal 5 Mei hingga 17 Agustus 2024.

Meskipun, pihaknya masih menunggu PKPU terkait pencalonan tersebut yang sementara diajukan oleh KPU RI ke Komisi II DPR RI.

“Untuk persyaratan administrasi calon harus memiliki KTP, namun kami masih menunggu Peraturan KPU terkait persyaratan lebih lanjut,”ujar Awal Yanto.

Secara tekhnis ia menjelaskan, untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

“KPU Kota Parepare juga membuka Helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak 2024. Helpdesk ini akan memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dari partai politik,” terangnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024. Total perkara atau gugatan Pileg yang masuk di MK mencapai 297 permohonan. Ratusan gugatan tersebut meliputi DPR, DPRD, dan DPD di seluruh Indonesia.

Semua permohonan tersebut akan diproses MK dalam 30 hari kerja ke depan. Guna efektivitas, Mahkamah Konstitusi membagi tiga panel sidang untuk memeriksa sengketa Pileg tahun ini.

Masing-masing panel terdiri dari 3 hakim konstitusi yakni Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II: Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Ketiga Panel tersebut masing-masing akan memeriksa perkara dengan pembagian berdasarkan daerah dari 36 provinsi seluruh Indonesia. Adapun pembagian berdasarkan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

PDAM Makassar