kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Apa Itu Hak Interpelasi? Senjata Komisi D Tekan Gubernur Sulsel Soal Lahan Gor Sudiang

Apa Itu Hak Interpelasi? Senjata Komisi D Tekan Gubernur Sulsel Soal Lahan Gor Sudiang
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid dan Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mengancam akan mengunakan hak interpelasi untuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas pembayaran sisa lahan warga sebesar Rp18 Miliar di kawasan Sudiang untuk Pembangunan Gor Sudiang yang belum tuntas hingga kini.

Ancaman tersebut, disampaikan oleh ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembayaran sisa lahan Gor Sudiang, digudang sementara DPRD Sulsel jalan Pettarani, Rabu (11/03) kemarin.

Lantas, Apa itu hak interpelasi legislatif yang akan digunakan DPRD Sulsel untuk mencari titik tengah pembayaran sisa lahan Gor Sudiang?.

Hak interpelasi merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan. Di tingkat daerah, kewenangan ini juga dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh kepala daerah dan pemerintah daerah.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak interpelasi dikenal sebagai hak konstitusional yang memungkinkan anggota dewan meminta penjelasan resmi kepada pemerintah mengenai kebijakan tertentu. Biasanya, kebijakan yang dipersoalkan adalah keputusan yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Istilah interpelasi sendiri berasal dari praktik parlementer yang lazim digunakan dalam negara demokrasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, interpelasi dimaknai sebagai permintaan keterangan dari anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan yang telah diambil. Permintaan tersebut dilakukan secara resmi melalui mekanisme parlemen.

Dalam konteks DPR maupun DPRD, hak interpelasi menjadi salah satu cara untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat meminta pemerintah menjelaskan latar belakang, tujuan, serta dampak kebijakan yang dinilai perlu mendapat perhatian publik.

Pengaturan mengenai hak interpelasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang dikenal sebagai Undang-Undang MD3. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hak interpelasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan.

Hak ini memungkinkan lembaga legislatif menjalankan perannya sebagai pengawas kebijakan publik. Setiap kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis dapat dimintai penjelasan melalui forum resmi parlemen, sehingga proses pengambilan keputusan pemerintah tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

Meski sering disandingkan dengan hak angket, hak interpelasi memiliki cakupan yang berbeda. Interpelasi lebih menitikberatkan pada permintaan penjelasan dari pemerintah terhadap kebijakan tertentu. Sementara itu, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, interpelasi berada pada tahap klarifikasi kebijakan, sedangkan angket sudah memasuki tahap investigasi yang lebih mendalam terhadap dugaan pelanggaran atau penyimpangan kebijakan.
Proses pengajuan hak interpelasi juga diatur secara ketat dalam undang-undang. Usulan interpelasi tidak dapat diajukan oleh satu orang anggota legislatif saja. Pengusulan harus melibatkan sejumlah anggota dewan dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

Dalam ketentuan yang berlaku, usulan hak interpelasi di DPR dapat diajukan oleh sedikitnya 25 anggota dewan yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Pengusulan tersebut juga harus dilengkapi dokumen yang memuat materi kebijakan pemerintah yang ingin dimintai penjelasan serta alasan mengapa kebijakan tersebut perlu dipertanyakan.

Setelah dokumen pengusulan diajukan kepada pimpinan DPR, usulan tersebut kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota dewan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan sebelum usulan tersebut disetujui atau ditolak.
Selama belum diputuskan dalam rapat paripurna, para pengusul masih memiliki kesempatan untuk mengubah atau bahkan menarik kembali usulan interpelasi. Jika perubahan atau penarikan dilakukan, seluruh pengusul wajib menyampaikannya secara tertulis kepada pimpinan dewan dengan disertai tanda tangan.

Apabila rapat paripurna menyetujui usulan tersebut, maka interpelasi secara resmi menjadi hak lembaga legislatif. Pemerintah atau pimpinan lembaga yang menjadi sasaran interpelasi kemudian dapat diminta hadir dalam rapat paripurna untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan yang dipersoalkan.

Penjelasan tersebut biasanya disampaikan secara resmi di hadapan anggota dewan. Pemerintah menjelaskan latar belakang kebijakan, tujuan pelaksanaannya, serta dampaknya bagi masyarakat.

Setelah penjelasan disampaikan, DPR atau DPRD akan mengambil sikap apakah menerima atau menolak penjelasan tersebut. Jika penjelasan pemerintah dinilai memadai dan diterima oleh mayoritas anggota dewan, maka proses interpelasi dianggap selesai dan tidak dapat diajukan kembali dengan materi yang sama.

Namun jika penjelasan tersebut tidak memuaskan dan ditolak oleh lembaga legislatif, maka DPR atau DPRD memiliki kewenangan untuk menggunakan hak lainnya. Langkah yang dapat ditempuh antara lain mengajukan hak angket atau hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari proses pengawasan lanjutan.

Keputusan menerima atau menolak penjelasan pemerintah harus ditetapkan melalui rapat paripurna dengan dukungan mayoritas anggota dewan yang hadir. Mekanisme ini menjadi bagian dari prosedur formal dalam sistem kerja parlemen.

Melalui mekanisme tersebut, hak interpelasi berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Hak ini memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dapat diuji secara terbuka oleh wakil rakyat serta dipertanggungjawabkan kepada publik.

error: Content is protected !!