kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Anggota DPRD Makassar Gelar Sosper di Dapil I

banner 468x60

KabarMakassar.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rezki menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Perundang-undangan Kota Makassar No 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah di Hotel Claro pada hari Selasa, (15/2). 

Ratusan warga hadir dari berbagai kalangan di Daerah Pemilihan I Makassar meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang.

Pemprov Sulsel

Rezki menyebut ratusan masyarakat tersebut diberikan pemahaman tentang bagaimana cara menyusun produk hukum daerah.

"Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang bagaimana cara penyusunan produk hukum daerah," ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu pengetahuan dan wawasan dari kegiatan sosper tersebut.

Sementara itu Arianto, dari Bagian Hukum Setda Kota Makassar menjelaskan tujuan dari Perda tersebut agar masyarakat mengerti tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah.

"Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk," ujarnya.

PDAM Makassar