kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ahok Ikuti Jejak Mahfud MD, Mundur sebagai Komut Pertamina

PT Pertamina (Persero) membenarkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama atau Komut perusahaan milik pemerintah itu. Foto unggahan Ahok IST
banner 468x60

KabarMakassar.com — PT Pertamina (Persero) membenarkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama atau Komut perusahaan milik pemerintah itu.

“Benar beliau mengajukan pengunduran diri. Suratnya diajukan per hari ini (kemarin, red) ke Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada awak media di Jakarta, Jumat. Fadjar mengatakan, surat tersebut kini akan diproses oleh Kementerian BUMN.

Pemprov Sulsel

Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan unggahan Ahok di akun sosial medianya pada Jumat (2/2) kemarin, yang mengumumkan bukti surat pengunduran dirinya. Dalam unggahan tersebut, memperlihatkan surat dengan dengan logo PT Pertamina.

“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” kata Ahok dalam keterangan fotonya, Jumat (2/2).

Diketahui, Kamis (2/2), Mahfud MD yang juga calon Wakil presiden berpasangan Ganjar Pranowo secara resmi mundur sebagai Menkopolhukam. Dimana mantan Ketua MK itu mundur setelah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Ahok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” ucapnya.

Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.

Erick menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian.

PDAM Makassar