kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

ACC Sulawesi Desak Kejati Usut Tuntas Kasus PDAM Makassar

banner 468x60

KabarMakassar.com — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi memberikan apresiasi Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam menentapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makssar Irawan Abadi.

Namun, ACC Sulawesi mendesak agar kasus perusahaan BUMD milik Pemkot Makassar tersebut diusut tuntas. Hal itu ditegaskan Hamka Anwar, Wakil Ketua ACC Sulawesi kepada kabarmakassar.com, Kamis (13/4).

Pemprov Sulsel

"Iya, menurut kami tetap mengapresiasi kejaksaan tinggi, walau pun ini merupakan kasus yang sudah lama berproses di Kejati. Tapi akhirnya kasus ini juga ada penetapan tersangka," ujar Hamka Anwar.

"Olehnya itu kami berharap dan tentu desakan Kejati untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan. Sehingga publik dapat mengetahui setiap perkembangan penanganan kasus tersebut," tambahnya.

Dikatakan kasus korupsi di PDAM kota makassar bukan kasus yang kali pertama. Dimana hal ini menandakan bahwa sistem pencegahan korupsi di internal PDAM tidak berjalan baik. Dan ini merupakan pekerjaan yg harus diselesaikan soal mitigasi pencegahan korupsi di PDAM. Supaya tidak terjadi kasus korupsi lagi di lingkup PDAM.

Menurut Hamka, bahwa selama ini bagi ACC Sulawesi menilai bahwa penanganan bbrp kasus yang ditangani Kejati agak tertutup. Misalnya setiap akhir tahun ACC Sulawesi secara kelembagaan menyurat ke kejati, namun tidak ada respon.

Sementara harapan publik sebenarnya hanya sederhana, pihak Kejati cukup menyampaikan update penanganan setiap kasus korupsi. 

"Seperti halnya jg dalam dugaan kasus korupsi PDAM Makassar, harapan kita semua pihak yang terlibat harus diusut dan mempertanggung jawabkannya. Dan pasti pihak kejati sudah mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat,"bebernya.

Sementara itu, hari ini Kamis (13/4) penyidik Kejati Sulsel memanggil Walikota Makassar Danny Pomanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus PDAM Makassar.

Hal itu dibenarkan Kasi Penku Kejati Sulsel Soetarmi. "Penyidik Bidang Pidsus Kejati SulSel hari ini memanggil Pak Danny sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantirm dan Bonus/Jasa Produksi th 2017 s/d 2019," ujar Soetarmi.

Dimana Kejati Sulsel mengisyaratkan akan terus mendalami kasus yang diduga melibatkan sejumlah pentinggi di tubuh PDAM, BUMD milik Pemkot Makassar tersebut.

PDAM Makassar