kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

2 Dusun di Jeneponto Belum Dialiri Listrik

Salah satu rumah warga di Dusun Parangbenrong dalam kondisi gelap akibat belum adanya aliran Listrik dari pemerintah. (Ullah)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ratusan Warga di 2 Dusun yang terletak di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan hingga kini belum dialiri listrik.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Gunung Silanu, Nasrullah saat dihubungi via Telepon oleh Tim Kabarmakassar.com, Sabtu (6/1).

Pemprov Sulsel

Menurutnya, Kondisi tersebut sudah berlangsung lama dan dirasakan oleh Warga.

“Sudah lama pak. Hal itu dirasakan oleh Warga Dusun Parangbenrong dan Dusun Bira-bira,” ucapnya.

Ia menambahkan, jumlah warga yang mendiami 2 Dusun tersebut berjumlah 120 Kepala Keluarga (KK),” tambah Nasrullah.

Dengan kondisi demikian, Warga pun hanya rela menggunakan lampu tradisional dan bantuan ala kadarnya dari pemerintah.

“Setiap malam tiba, Warga hanya menggunakan penerangan dengan lampu Strong King maupun lampu Tenaga Surya yang tenaganya bersumber dari Aki, tapi tetap tidak memadai,” bebernya.

Ia pun mengungkapkan kondisi yang dirasakan Warganya ini sudah terjadi sejak puluhan tahun silam namun Pemerintah hingga kini belum dapat merealisasikan keinginan Warga.

Padahal kata Dia, pihaknya sudah mengajukan permohonan ini ke Pemerintah.

Ia pun menjelaskan, pengusulan tersebut sudah disampaikan ke mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar sejak tahun 2022, lalu kemudian Kami diarahkan ke PLN Wilayah Provinsi Sulsel di tahun itu juga.

Hasilnya, PLN Wilayah melalui Manager Listrik Desa (Lisdes) langsung memberikan anggaran logistiknya. Tetapi pihak PLN terkendala dengan kondisi geografis di Dusun tersebut.

Dimana sambungnya, Dua Dusun tersebut berada dalam kawasan lintas Hutan Lindung sepanjang 200 meter.

Sehingga untuk mensiasati hal itu, PLN Wilayah meminta agar berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulsel yang saat itu kantornya masih terpisah.

Dari hasil pertemuan itu, mereka sepakat agar lokasi tersebut terlebih dahulu dianalisis dengan alasan, apakah kawasan ini merupakan kategori Hutan Lindung Amdal (Diteliti) atau pengecualian (Penerbitan Perizinan).

Selanjutnya, masing-masing mereka menurunkan Tim untuk melakukan penelitian. Alhasil Kawasan ini termasuk dalam Kategori pengecualian. Yakni perizinannya disetujui dan dapat diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah itu, Kami pun meminta perizinan tersebut diterbitkan secepat mungkin namun, lagi-lagi warga diminta bersabar hingga saat ini.

“Terkahir kita hubungi di bulan September 2023, saya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetapi disuruh menunggu tanpa ada kepastian waktu,” terang Nasrullah.

Oleh karena itu, Ia pun berharap agar pihak terkait segera menerbitkan perizinan tersebut.

“Bagaimana supaya tindak lanjut perizinan ini sudah diterbitkan agar masyarakat dapat menikmati listrik karena sudah ada logistik untuk Lisdes-nya,” harap Nasrullah.

PDAM Makassar