kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

OJK – MUI Komitmen Kembangkan Sektor Keuangan Syariah

OJK - MUI Komitmen Kembangkan Sektor Keuangan Syariah
Ilustrasi Keuangan Syariah (Foto : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia guna mewujudkan sektor keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip syariah.

Hal ini terlihat dari terjalinnya kerjasama pengembangan sektor antara OJK dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah.

Pemprov Sulsel

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam keterangan tertulisnya menyebut pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan memiliki peran sentral dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi dengan upaya pengembangan sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dengan komposisi demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah,” katanya, Jumat (10/5).

Ia membeberkan, ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah; Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah; Kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat;

Kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah; Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai; Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Pada kesempatan yang sama Ketua MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, menyebut nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.

Ia menyampaikan apresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.

“Terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda tangan-tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah. Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Anwar.

PDAM Makassar