kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

OJK : Lambatnya Pemulihan UMKM Picu Kredit Macet

OJK : Lambatnya Pemulihan UMKM Picu Kredit Macet
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyebut lambatnya pemulihan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu penyebab masih tingginya kredit macet (non-performing loan/NPL) di sektor tersebut.

“Pemulihan di sektor atas lebih cepat dibandingkan sektor bawah,” ungkap Mirza

Pemprov Sulsel

Mirza menambahkan, meskipun kondisi kredit macet perbankan secara umum masih berada pada level yang aman dan stabil, kredit berisiko (Loan at Risk/LaR) tetap menunjukkan angka yang relatif tinggi.

Per April 2024, tingkat NPL perbankan tercatat di bawah 3%, tepatnya 2,33%. Angka ini mengalami peningkatan dari 2,19% pada Desember 2023 dan 2,25% pada Maret 2024. Sementara itu, LaR pada April 2024 mencapai 11,04%, yang masih lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum pandemi yang stabil di satu digit, namun jauh lebih baik dari puncaknya selama pandemi yang mencapai 30%.

Mirza menilai bahwa meskipun ada peningkatan NPL, situasi ini tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan karena tidak disebabkan oleh masalah struktural. “Ini sesuatu yang sifatnya sementara, bukan masalah struktural. Kami tidak melihat NPL di sektor keuangan ini akan terus naik,” jelasnya.

Meskipun demikian, OJK akan terus memantau perkembangan kondisi kredit di Indonesia untuk memastikan stabilitas keuangan.

Tingginya NPL di sektor UMKM juga berdampak pada lemahnya pertumbuhan kredit di sektor ini. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan kredit UMKM pada April 2024 hanya mencapai 7,30%, jauh di bawah pertumbuhan kredit korporasi yang mencapai 18,45% dan kredit konsumsi yang berada di angka 10,34%.

Mirza menyimpulkan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian khusus untuk mendorong pemulihan yang lebih merata di semua sektor, terutama UMKM, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

PDAM Makassar