KabarMakassar.com — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026. Kenaikan UMP tersebut ditetapkan sebesar 7,21 persen setelah melalui pembahasan bersama unsur tripartit.
Dengan kenaikan ini, UMP Sulsel 2026 yakni sebesar Rp3.921.088,79, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.657.527,37. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan UMP dan UMPS 2026, dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Pengumuman kenaikan UMP 2026 dilaksanakan di Baruga Asta Cita, rumah jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).
“UMP Sulsel naik 7,21 persen baru saja diumumkan. Jadi ini adalah hasil daripada persepakatan bersama antara tripartit termasuk pemberi kerja dan juga serikat daripada para pekerja,” ucap Andi Sudirman.
Menurut Andi Sudirman, penetapan angka kenaikan UMP merupakan jalan tengah dari perbedaan usulan antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah provinsi berupaya mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak agar keputusan dapat diterima secara bersama.
“Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21 persen. Alhamdulillah, semua menerima dengan baik dan insyaallah tinggal implementasi di lapangan bagaimana kemudian,” katanya.
Selain kenaikan UMP, Pemprov Sulsel juga memasukkan kebijakan Struktur Upah dan Skala Upah (SSU) dalam surat keputusan penetapan. Kebijakan ini mengatur perbedaan upah berdasarkan masa kerja dan pengalaman pekerja.
“Dan kita ada plusnya, karena kita plus di SK-nya penetapannya. ada penetapan terkait masalah SUSU,” sebut Andi Sudirman.
Dia menjelaskan bahwa upah minimum nantinya hanya berlaku bagi pekerja baru. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih lama akan menerima upah secara berjenjang sesuai pengalaman.
“Tapi, kalau untuk yang sudah satu tahun, dua tahun, tiga tahun pengalaman, dia akan berjenjang juga. Kan nggak bagus kalau dia sudah tiga tahun pengalaman, tetap diterapkan upah minimum,” ucapnya.
Andi Sudirman berharap kebijakan tersebut dapat memberikan keadilan dan apresiasi bagi pekerja yang telah lama mengabdi.
Terkait penerapan UMP 2026, Andi Sudirman menegaskan pentingnya sosialisasi kepada seluruh pihak. Sosialisasi diperlukan agar perusahaan dan pekerja memahami nilai dan mekanisme penyesuaian upah.
“Harus disosialisasi dulu karena kalau belum dia dengar tentang pemberitaan kita terkait berapa nilainya, harus sampai dulu ini, kemudian ada sosialisasi kita sampaikan,” pungkasnya.














