kabarbursa.com
kabarbursa.com

KUHP Baru Berlaku Hari Ini, Akademisi Unismuh Makassar Ingatkan Hak Warga

KUHP Baru Berlaku Hari Ini, Akademisi Unismuh Makassar Ingatkan Hak Warga
Ilustrasi KUHP (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang ditetapkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Pemberlakuan dua regulasi ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik dari sisi jenis perbuatan yang dipidana maupun cara negara memproses warga.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. St. Saleha Madjid, menegaskan bahwa sejak hari pertama penerapan, masyarakat perlu memahami batas dan haknya dalam sistem hukum yang baru.

“Hukum pidana bukan sekadar daftar larangan. Ia adalah desain negara untuk mengatur keadilan. Karena itu, publik harus memahami pagar hukumnya sejak hari pertama,” ujar Saleha, Jumat (02/01).

Menurut Saleha, KUHP baru membawa perubahan mendasar pada arah pemidanaan. Pendekatan hukum tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi mulai memberi ruang lebih besar pada keadilan restoratif dan rehabilitasi pelaku tanpa mengabaikan hak korban.

“Pidana tidak lagi hanya soal pembalasan. Ia juga menjadi instrumen pemulihan relasi sosial yang rusak,” terangnya.

Selain itu, perubahan juga menyentuh materi delik dengan penyesuaian terhadap perkembangan zaman, termasuk kejahatan berbasis teknologi serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Ragam pidana dibuat lebih variatif agar hakim memiliki pilihan yang lebih proporsional dalam menjatuhkan sanksi.

Saleha menilai isu yang paling banyak memicu perdebatan publik adalah pengakuan living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Menurutnya, hal ini dapat menjadi langkah maju jika dibatasi secara ketat, namun berpotensi menimbulkan tafsir berlebihan bila tidak diawasi.

Perubahan krusial lainnya justru terdapat pada KUHAP baru. Saleha menekankan bahwa aturan ini memperkuat prinsip due process of law, terutama pada tahap penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan.

“KUHP menjelaskan apa yang dilarang, sedangkan KUHAP menjelaskan bagaimana negara boleh bertindak. Perlindungan hak warga justru ada pada prosedurnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran hak paling sering terjadi sebelum perkara masuk ke pengadilan, yakni pada tahap awal penyidikan. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dasar seperti pemberitahuan kepada keluarga, kebutuhan bukti permulaan, serta hak untuk didampingi penasihat hukum.

“Kalau akses advokat dipersulit, keluarga tidak diberi informasi, atau pemeriksaan tidak transparan, itu bukan hal biasa. Itu sinyal pelanggaran,” jelasnya.

Soal kebebasan berekspresi, Saleha menilai kekhawatiran publik kerap muncul karena tidak membedakan antara kritik kebijakan dan penghinaan personal.

“Kritik yang berbasis fakta dan kebijakan tidak seharusnya dipidana. Aman itu bukan berarti diam, tapi menyampaikan kritik dengan cerdas,” ujarnya.

Awal penerapan, Saleha mendorong penguatan sosialisasi dan koordinasi lintas lembaga, khususnya pada tiga bulan pertama. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas daerah lintas institusi guna menyamakan tafsir dan merespons persoalan di lapangan secara cepat.

“Hukum baru akan dinilai bukan dari pasalnya, tetapi dari cara ia dipraktikkan. Kalau warga tenang dan aparat seragam dalam penerapan, maka kita tidak hanya mengganti kitab, tapi juga memperbaiki peradaban hukum,” pungkasnya.