Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Tahun 2024, Senin (24/02). Dari 20 putusan yang telah diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pastikan Keamanan Jelang Sidang MK, Polres Jeneponto Siaga di Objyek Vital
KabarMakassar.com — Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto, melakukan siaga pengamanan jelang…