kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel, Kabupaten Selayar Masuk Kategori PPKM Level 1

banner 468x60

KabarSelayar.id — Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19, Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Surar Edaran tersebut juga memuat terkait upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel

"Kita sudah keluarkan Surat Edarannya. Penerapan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, cakupan daerahnya berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022," katanya, di Makassar, Kamis (17/02).

Pemberlakuan PPKM level 1 (tiga), menurut Andi Sudirman, berdasarkan Inmendagri, mencakup Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Parepare.

Untuk PPKM Level 2, mencakup Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Sementara untuk pemberlakuan level 3, diberlakukan di Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.

"Penetapan level tersebut sebagaimana berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu," jelasnya.

"Dimana level PPKM Kabupaten/Kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia diatas 60 tahun dosis satu kurang dari 60 persen," terangnya.

Andi Sudirman menegaskan, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

"Untuk penanganan Covid-19 saya minta kepada kabupaten kota untuk mengoptimalkan posko-posko ditingkat kelurahan hingga ditingkat RT RW," tegasnya.

PDAM Makassar