kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PPPK Enrekang Segera Terima SK dan Teken Perjanjian Kerja

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Enrekang akan segera menerima SK dan menandatangani surat perjanjian kerja.

Acara tersebut dijadwalkan pada Hari Jumat, 17 Juni 2022 di Lapangan Kantor Bupati Enrekang.

Pemprov Sulsel

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang Jumurdin menjelaskan, PPPK yang akan menerima SK yakni Jabatan

Fungsional Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dan Guru Tahap I Formasi Tahun
2021.

Selain menerima SK pengangkatan PPPK, mereka juga akan menandatangani Surat Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pemkab Enrekang.

Bagi P3K pria, diwajibkan memakai baju Korpri terbaru, celana hitam dan kopiah hitam. Sementara bagi P3K wanita memakai baju Korpri terbaru, rok hitam dan bagi muslimah mengenakan jilbab hitam.

PDAM Makassar