kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

NA Resmi Diberhentikan, DPRD Sulsel Siap Laksanakan Paripurna

banner 468x60

KabarMakassar.com — Gubernur Sulawesi Selatan Non Aktif, Nurdin Abdullah resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal ini berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Surat keputusan Presiden terkait pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernurpun telah diterima DPRD Sulsel.

Pemprov Sulsel

Anggota DPRD Sulsel fraksi Nasdem Rachmatika Dewi mengatakan, secara kelembagaan pihaknya siap menjalankan mekasisme sebagaimana aturan dan mekanisme setelah keluarnya surat tersebut.

"Harapan kami semoga Sulsel semakin baik ke depannya. Tentu saja dengan program-program yang pro kepada rakyat apalagi dimasa pandemi yang berlangsung sudah 2 tahun ini," ujar Cicu sapaan Rachamatik Dewi mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Kamis (20/01).

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsa Muin membeberkan, surat pemberhentian Nurdin Abdullah ditandatangani oleh Jokowi pada 12 Januari lalu. Kemudian DPRD Sulsel akan melakukan beberapa tahapan hingga digelarnya paripurna.

"Tentu kita laksanakan sesuai aturan yang ada," singkat anggota Fraksi Gerindra.

Senada, Sri Rahmi fraksi PKS memastikan pihaknya akan segera mengusulkan untuk secepatnya dilakukan paripurna.

"Iya sudah ada suratnya dari Kementrian Dalam Negeri. DPRD harus segera melakukan rapat paripurna untuk penetapan penggantinya," ujar Sri Rahmi.

Ia berharap Sudirman Sulaiman dapat menuntaskan janji politiknya.

"Saya berharap Pak Sudirman bisa menjalankan pemerintahan dengan baik melanjutkan janji-janji politiknya. Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman adalah satu paket politik, janji-janji politiknyapun demikian. Jadi pak Sudirman harus menuntaskan itu ke masyarakat sampai periodenya berakhir," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif dari Fraksi NasDem menegaskan pimpinan akan mempercepat proses pergantian sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Kita kasi lari cepat ,sesuai mekanisme dan tahapannya. Biar kepemimpinan dan pemerintahan di sulsel berjalan dengan baik," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Ayat 1 Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah dijelaskan bahwa gubernur, bupati dan wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan wakil gubernur menjadi gubernur sebagaimana yang dijelaskan pada ayat 1 kepada Presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

Semenara pada ayat 3 disebutkan bahwa jika DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur berdasarkan surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur, atau keputusan pemberhentian.

PDAM Makassar