kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kabid Humas Polda Sulsel : AKBP M Dipecat dari Polri

banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang etik Propam Polda Sulawesi Selatan terhadap oknum perwira AKBP Mustari berakhir dengan pemecatan dari Polri. Sidang berlangsung pada Jumat (11/3) dengan menyatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Hasil sidang direkomendasi PTDH,"ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi, Jumat (11/3).

Pemprov Sulsel

Rekomendasi tersebut dimana oknum polisi pangkat dua bunga melati itu dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan pelajar 13 tahun. Pelaku melakukan perbuatannya saat masih menjabat Kasubdit Fasharkan Direktorat Polairud Polda Sulsel.

Adapun sanksi yang berupa sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang dilakukan oleh pelaku. 

"Yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Disebut melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,"jelas Kombes Komang.

AKBP M ditangkap di kediamannya di Kabupaten Gowa diduga mencabuli seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP berinisial IS. Diduga IS yang masih dibawah umur tersebut dijadikan budak seks. Korban juga diketahui merupakan asisten rumah tangga AKBP M.

Pelaku diduga melakukan aksinya, dimana AKBP M menjadikan korban sebagai budak seks selama 5 bulan terakhir. Sampai akhirnya perbuatan AKBP M tercium, pihak Propam Polda Sulsel langsung menangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulsel pada Senin (28/2).

"Untuk tindak pidananya, yang bersangkutan tetap diproses dan berjalan. Pelaku dikenakan pidana pasal perlindungan anak,"tandas Kabid Humas Polda Sulsel.

PDAM Makassar