kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

HMI Cabang Gowa Raya Ingatkan Syarat Khusus Bagi Calon Legislatif

banner 468x60

KabarMakassar.com — 14 Februari 2024 menjadi momentum dilaksanakannya Pemilihan Umum Legislatif bersamaan dengan Pilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Banyaknya bakal calon legislatif yang berencana maju di Pilcaleg 2024 menunjukkan latarbelakang yang berbeda-beda. Mulai dari masyarakat sipil, Aparatur Sipil Negara (ASN), Direktur Perusahaan, hingga politisi dari kalangan milenial.

Pemprov Sulsel

"Kita patut berbangga dengan besarnya antusias seluruh lapisan masyarakat dalam upaya menjadi wakil rakyat di parlemen. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar para bakal calon legislatif ini betul-betul memperhatikan aturan yang berlaku, khsusunya Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu", ungkap Nawir Kalling, ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Selasa (22/08).

Menurut Nawir,  ada beberapa nama yang muncul dengan latar belakang yang diatur khusus dalam Undang-Undang Pemilu.

"Misalnya mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Direktur Perusahaan Daerah yang perlu untuk diperhatikan secara spesifik. Mereka ini kan harus memenuhi persyaratan khusus," tambah Mahasiswa Ilmu Politik Pascasarjana UNHAS ini.

Salah satu persyaratan khusus yang dimaksud dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 mengatur bahwa bakal calon harus mengundurkan diri dari status atau jabatan khusus yang sedang dijalani dan melampirkan bukti pengunduran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayahnya masing-masing.

"Sah-sah saja sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Setahu saya, bisa tetap menjabat sampai pada periodesasi pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Namun setelah itu, wajib hukumnya mereka mengundurkan diri," tutup Nawir.

Untuk diketahui sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.

PDAM Makassar