KabarMakassar.com — Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin, NH kembali menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda (sosper) angkatan 11. Kali ini, ia menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Rabu (20/07).
Kegiatan sosper tersebut digelar di Hotel Horison Ultima. Dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda setempat.
Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Makassar.
Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” katanya.
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan bahwa anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum tersebut, Andi Nurhaldin menyampaikan bahwa hal itu bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat. Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengajak mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” ajaknya.