PDAM Makassar

Pemprov Tunda Umumkan UMP Sulsel 2024

 Pemprov Tunda Umumkan UMP Sulsel 2024
Ilustrasi upah minimum provinsi.

KabarMakassar.com -- Pemprov Sulsel melalui Dinas Ketenagakerjaan danTransmigrasi menunda pengumuman upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hal itu menyusul aksi demo besar-besaran yang dilakukan para pekerja buruh di depan kantor Gubernur Sulsel jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (20/11).

Saat ini Disnakertran Sulsel telah mengajukan dua opsi dalam pemgajuan Upah Minimum Provinsi Sulsel tahun 2024 ke Penjabat Gubernur Sulsel Bah Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulsel 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Kenaikan UMP ini, berdasarkan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/11) lalu. Dimana ada dua opsi yang diajukan ke Pj Gubernur Sulsel, terkait dengan penetapan UMP tersebut. 

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel rencananya hari ini selasa (21/11) akan mengumumkan UMP Sulsel 2024 yang berlangsung di kantor Gubernur Sulsel.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto Ia menyebutkan dua opsi tersebut, yaitu dari pengusaha mengikuti aturan PP 51 2023, dimana kenaikan sekitar 1,45 persen sedangkan dari para buruh mengusulkan 7,14 persen.

“Dua opsi inilah yang kami ajukan, ke Pj Gubernur (Bahtiar, red) yang akan dipertimbangkan oleh,  Karena dewan pengupahan cuman memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya sebagai bahan pertimbangan Pak Pj Gubernur untuk memutuskan UMP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan alasan penepatanUMP dengan PP 51 yaitu untuk menjaga disparitas , kesenjangan upah antar wilayah. Akhryanto mencontohkan sseperti yang terjadi di daerah Tangerang, ada perusahaan  tutup karena upah minimun terlalu tinggi.

Sebenarnya UMP ini diperuntukkan buat tenaga kerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun,”sebutnya. Sebelumnya, dalam hasil rapat tersebut ada perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan  7,14 persen. Sedangkan pihak pengusaha berdasar pada PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Penulis : Asrul

Editor : Ardiyanti

Pemprov Sulsel
DPRD Kota Makassar
Pemkab Sinjai
Pelindo