KabarMakassar.com -- Ratusan buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demo besar-besar di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin, (20/11).
Dimana aks ujukrasa tersebut menyusul jelang penetapan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 yang akan diumumkan hari ini oleh Pj GubernurSulselBachtiarBaharuddin.
Pantauan KabarMakassar.com, para pengunjukrasa memblokir dua jalur jalan protokol di jalan Urip Sumohardjo Makassar dengan aksi bakar ban bekas. Akibatnya kemacetan parah tak terelakan.
Dalam keterangannya, pendemo menuntut kenaikan UMP Sulsel sebesar Rp3.626.844. Koordinator Lapangan, William Marthom menyampaikan, untuk mewujudkan upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, sebagai jaring pengaman upah terendah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
“Sebagai komponen kebutuhan pokok untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja dalam sebulan adalah kebutuhan makan dan minum/pangan, kebutuhan pakaian/sandang, kebutuhan tempat tinggal/papan,” katanya dalam keterangannya.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja/buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Namun kata dia, problem yang terjadi hari ini, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah dan cenderung meningkat secara progresif sehingga menimbulkan nilai belanja pekerja/buruh melebihi dari penghasilan/upah yang di terima dari pengusaha.
Kedua tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa Kerja lebih dari 5 tahun.
Selain itu, dia menyebut pemerintah terlalu teburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada tanggal 10 November 2023 sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam menetapkan.
Hal itu kata dia dianggap keliru dikarenakan tidak merujuk pada Pasal 191A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan:
“Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. Untuk pertama kali Upah Minimum yang berlaku, yaitu Upah Minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan".
Oleh karena itu kenaikan UMP tahun 2024, pihak pengusaha menggunakan formulasi perhitungan UMC infalsi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di sisi lain, hilangnya upah sundulan masa kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja di atas satu tahun lebih.
Ditambahkan bahwa, tingkat/persentase pekerja/buruh berkeluarga lebih tinggi dibanding pekerja/buruh lajang, sekolah. Sehingga rentang anak pekerja/buruh mengalami kekurangan gizi dan putus.
Karenanya, Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap melawan rezim yang menetapkan politik upah murah pasa pemilu 2024 dan menuntut PP Nomor 41 tahun 2023 tentang pengupahan.
Kedua, menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB Dewan Pengupahan Sulsel yakni naik 7,14 persen atau 241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
Hingg saat ini dewan pengupahan dan Pemprov dalam hal ini Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin masih melakukan rapat terkait keputusan perihal UMP Sulsel 2024.
Penulis : Asrul
Editor : Ardiyanti