KabarMakassar.com -- Tahapan pemilu 2024 mendatang sudah berjalan dan sejumlah regulasi yang dilakukan KPU RI mengalami sejumlah perubahan seperti pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya.
Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto menuturkan bahwa salah satu perubahan regulasi atau aturan yang menyangkut soal pemilih. Misalnya pemilih atau warga yang ingin pindah memilih memiliki syarat sesuai aturan KPU.
Dimana kata Romy, pemilih diatur dalam kategori yang pindah domisili. Sehingga syarat tersebut secara otomatis, setiap warga atau pemilih tidak bisa lagi memilih di semua TPS untuk menyalurkan hak konstitusinya seperti pemilu 2019 lalu.
"Aturan itu berdasarkan surat edaran KPU nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tertanggal 7 juli 2023 terkait pindah pemilih,"ungkap Romy kepada kabarmakassar.com di ruang kerjanya, Rabu (7/09).
Untuk tahapan pindah pemilih sendiri sudah dimulai sejak Agustus sampai 15 januari 2024.
"Jadi masyarakat tidak bisa memilih seperti pengamalan pemilu lalu dimana setiap warga bisa memilih dimana saja. Penyelenggara harus terorganisi dalam sistem pemilih 2024 nanti," jelas Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel itu.
Lebih jauh dijelaskan bahwa untuk pemilih pindah domisili masuk kategori Daftar pemilih tambahan. Dalam kategori itu ada pengecualian seperti pemilih berprofesi jurnalis bertugas pada hari H pencoblosan nanti bisa memilih dengan melaporkan secepat mungkin ke PPS setempat.
Sehingga nantinya pemilih mendapatkan hak suaranya lima surat suara untuk memilih. KPU Sulsel sendiri tengah dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
Dimana KPU Sulsel akan nantinya menyiapkan 153 posko untuk informasi bagi masyarakat di setiap kelurahan, dan kecamatan khususnya pemilih pindah domisili.
Dijelaskan lagi Romy, bahwa syarat pindah memilih memiliki sembilan item yang harus dipenuhi setiap warga jika ingin pindah memilih.
Sedangkan bagi warga yang tidak sempat mengurus syarat sembilan item tersebut, KPU menyiapkan solusi bagi pemilih yang sedang bertugas di tempat lain.
Selain itu, mereka yang sedang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
"Nah mereka yang sudah memenuhi syarat itu diberikan masa waktu hingga 7 Februari 2024,"ujarnya.
Sementara itu, dokumen alat bukti pendukung dengan alasan pindah memilih seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Dimana seorang bertugas tersebut harus memiliki surat tugas ditanda tangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicapai basah.
"Begitu pun dukungan bukti yang item lainnya sesuai syarat tersebut,"katanya.
Sedangkan untuk kategori non KTP dialamatkan kepada pemilih pemula. Dimana warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
"Ada tiga kategori sebagai pemilih yakni DPT artinua orang yang terdaftar,
daftar pemilih tambahan kategori pindah pemilih domisili, dan daftar pemilih khusus orang yang tidak terdaftar di DPT,"tandasnya.
Syarat Pindah Memilih :
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap/dampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas
6. Menjalani rehabilitasi narkoba (DN Only)
7. Bekerja di luar domisili
8. Menjalani tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah domisili
Penulis : Asrul
Editor : Ardiyanti