PDAM Makassar

Mantan Kades Kasintuwu Lutim Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana P2MP

Mantan Kades Kasintuwu Lutim Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana P2MP

KabarMakassar.com -- Mantan Kepala Desa (Kades) Kasintuwu, PF ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP), Kamis (25/05).

PF ditetapkan sebagai tersangka oleh cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas kasus korupsi dana P2MP Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Luwu Timur tahun 2018-2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Asnaeni mengatakan PF selaku mantan Kades Kasintuwu tahun 2015-2021 telah menyalahgunakan kewenangannya pada pengelolaan dana P2MP yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp164 juta dari total anggaran program senilai Rp350 juta.

"Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu telah menaikkan status satu orang saksi yakni satu orang laki-laki menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana program pemberdayaan masyarakat pedesaan Desa Kasintuwu," ungkapnya dalam pernyataan resmi yang diterima, Jumat (26/05).

PF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur mendapatkan duat alat bukti yang sah.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap PF yakni Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Subsidair :Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua yakni Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Andini

Editor : Ardiyanti

Pemprov Sulsel
DPRD Kota Makassar
Pemkab Sinjai
Pelindo