KabarMakassar.com -- KPU RI melalui Ketua Divisi Teknis Idham Holik menegaskab bahwa dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 Partai Prima telah lengkap. Dengan demikian, pihaknya segera melakukan verifikasi administrasi (vermin).
Pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang ini berlangsung sejak Jumat lalu (24/3), langkah ini sebagai tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU.
Idham bilang, verifikasi administrasi membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari. Dia menyebut bahwa verifikasi faktual akan dilakukan jika Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
"Benar (sudah lengkap), sekitar 5 hari untuk verifikasi. Kalau dinyatakan lolos, langsung ke verifikasi faktual," ungkap Idham saat dihubungi awak media, Jumat (31/3).
Sementara itu, saat dikonfirmasi Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menyatakan, pihaknya sudah melakukan vermin dan verfak terhadap belasan partai perserta pemilu di Sulsel. Hasilnya, seluruhnya sudah Memenuhi Syarat (MS).
"Baik parpol baru atau lama. Kan parpol baru harus verfak dan vermin, kami lakukan semua memenuhi syarat di Sulsel," singkatnya.
Terpisah, Ketua DPW Partai Prima Sulsel, Pice Jehali menuturkan, secara hukum Partai Prima sudah terdaftar secara resmi dan telah mengikuti vermin dan verfak.
"Secara badan hukum kami sudah terdaftar dan sekarang kita pernah verikasi di KPU Provinsi dan sebagian daerah," jelas Pice Jehali yang juga mantan pengurus partai Gerindra Makassar ini.
Dia membeberka, saat ini kepengurusan partai prima di Sulsel juga sudah resmi terbentuk baik dari kepemilikan kantor dan juga perekrutan pengurus inti partai.
"Yang penting kan ada kantor ,sekertaris bendahara itu sudah cukup untuk legalitas pembentukan partai sesuai undang- undang," ungkapnya
Sebelumnya, KPU menargetkan verifikasi ulang terhadap Partai Prima bisa tuntas pada pekan ketiga April 2023. KPU juga menjamin Partai Prima akan memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi parpol.
Hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023. Itu pada minggu ketiga bulan April. Tahapan pertama verifikasi administrasi perbaikan telah selesai diikuti oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Yaitu dengan menginput data ke sistem informasi partai politik (Sipol).
Jurubicara Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pihaknya telah men-submit Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah data-data yang harus diperbaiki selesai terinput.
Untuk kemudian mengantarkan laporannya ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (28/3).
“Dan formulir perbaikan itu (yang diterbitkan melalui Sipol sebagai aplikasi pendaftaran parpol calon peserta pemilu) yang kita bawa ke Kantor KPU RI,” ujar Farhan, Rabu (29/3).
Ia menjelaskan, Prima menginput data anggota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat (BMS/TMS) di 2 provinsi. Namun, ia memastikan jumlah anggota yang dimasukkan melebihi dari batas terendah yang disyaratkan KPU.
"Total kalau yang data perbaikan data baru ya 371 anggota. Kebutuhannya hanya 103 (anggota) kan. Jadi kita upload sekitar dua kali lipat,” tuturnya.
Maka dari itu, Farhan optimistis Prima bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Namun dengan memastikan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan ini, dan kemudian berlanjut ke tahap verifikasi faktual ulang.
“Kita optimistis, karena di vermin perbaikan ini kita krosceknya bertingkat, tiga kali. Mulai dari apakah anggota ini sudah terdaftar di data pemilih berkelanjutan, apakah dia ganda eksternal, apakah pekerjaannya sesuai dengan yang tidak dilarang oleh UU dan PKPU?” ucapnya meyakinkan.
Penulis : Asrul
Editor : Fritz Wongkar