PDAM Makassar

CEK FAKTA: Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WA Pribadi

CEK FAKTA: Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WA Pribadi
Screenshot pesan Whatsapp (WA) APK Tilang Elektronik [Sumber Foto: WAG].

KabarMakassar.com -- Setelah maraknya penipuan modus undangan pernikahan dan jasa pengiriman melalui kurir, kembali aksi penipuan beredar di media sosial dengan menyasar ke aplikasi percakapan via Whatsapp (WA) tilang elektronik. 

Pesan WhatsApp tersebut kini berisi pembayaran tilang online yang mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam pesan tersebut korban diminta untuk membayar uang denda yang ditransfer ke rekening virtual account. Tak hanya itu dalam pesan tersebut dengan meyakinkan korbannya untuk meminta segera ke kantor polisi terdekat.

Beberapa wilayah di Indonesia menjadi korban penipuan melalui tilang elektronik yang masuk dalam pesan WA. Salahsatunya di wilayah Jawa Barat yang kerap warganya melaporkan APK surat tilang yang masuk di pesan WA.

CEK Faktanya:

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait APK Tilang Elektronik yang beredar di masyarakat, pihak Kepolisian meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung mengutip Antara, Selasa (11/10).

Pemberitahuan Tilang

Polri menyampaikan jika tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.

Pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan berkedok tilang online. Dijelaskan juga bahwa tilang online Polri tidak pernah menginformasikan kode bayar melalui WhatsApp, melainkan hanya menggunakan BRI Virtual Account (BRIVA). Selain itu, kode pembayaran hanya dikirimkan melalui short message service (SMS) yang dikirimkan dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sistem Tilang Elektronik

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sistem tilang elektronik diberlakukan untuk mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas. Sistem ETLE difungsikan dengan cara merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," kata Ibrahim.

Kesimpulannya:

Informasi pesan tilang elektronik melalui Whatsapp atau WA TIDAK BENAR atau PENIPUAN. Jika pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga akan masuk melalui pesan SMS, dan pemilik kendaraan yang ditilang bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Dan pembayaran jika terjadi tilang melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Selain itu, kode pembayaran hanya dikirimkan melalui short message service (SMS) yang dikirimkan dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sumber Referensi:
- https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20221011095438-579-858910/waspada-modus-penipuan-tilang-elektronik-via-whatsapp.
- https://otomania.gridoto.com/read/243540219/awas-kena-tipu-dapat-surat-tilang-elektronik-lewat-whatsapp-jangan-sampai-dibayar
- screenshoot pesan berantai melalui informasi WA Grup
 

Penulis : Tim Cek Fakta Kabar Makassar

Editor : Fritz Wongkar

Pemprov Sulsel
DPRD Kota Makassar
Pemkab Sinjai
Kabar Serupa :
CEK FAKTA: Pesan Berantai Atas Nama PLN Berisi File APK
Kabar Cek Fakta

CEK FAKTA: Pesan Berantai Atas Nama PLN Berisi File APK

13.12.2022 - 13:00
CEK FAKTA: POS Indonesia Beri Subsidi Hingga Rp2 Juta
Kabar Cek Fakta

CEK FAKTA: POS Indonesia Beri Subsidi Hingga Rp2 Juta

11.11.2022 - 13:00
CEK Fakta: 19 Produk Unilever Ditarik Dari Pasar
Kabar Cek Fakta

CEK Fakta: 19 Produk Unilever Ditarik Dari Pasar

31.10.2022 - 11:00
Pelindo