KabarMakassar.com -- Beredar pemberitaan terkait pemeriksaan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman di Kantor Sat Brimob Polda Sulsel, Kamis, (03/11) hari ini.
Diinformasikan pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana korupsi (TPK) dugaan suap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang melibatkan Sekertaris Dinas PUTR Sulsel non aktif ER.
Dikabarkan, Andi Sudirman diperiksa bersama dengan 11 orang lainnya, dua diantaranya merupakan Pimpinan DPRD Prov. Sulsel periode 2019-2024.
Hasil Cek Fakta:
Berdasarkan hasi Cek Fakta Tim Cek Fakta KabarMakassar.com, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel, Amson Padolo meampik perihal tersebut.
Menurutnya Andi Sudirman yang menjalani pemeriksaan di Sat Brimob Polda Sulsel bukanlah Gubernur Sulawesi Selatan melainkan seorang wiraswasta.
"Andi Sudirman Karaeng Kodeng Wiraswasta," singkatnya saat dikonfirmasi.
Kesimpulan:
Berdasarkan hal tersebut, dipastikan informasi yang beredar adalah keliru, Andi Sudirman yang dimaksud oleh KPK adalah Andi Sudirman berprofesi sebagai wiraswasta bukan Gubernur Sulsel.
Referensi:
https://www.kabarmakassar.com/posts/view/21353/pengembangan-kasus-suap-putr-sulsel-kpk-kembali-periksa-12-saksi.html
https://makassar.tribunnews.com/2022/11/03/breaking-news-gubernur-sulsel-andi-sudirman-diperiksa-kpk-di-mako-brimob-ada-apa
https://makassar.tribunnews.com/2022/11/03/permohonan-maaf-tribun-kepada-gubernur-sulsel-andi-sudirman-sulaiman-karena-kesalahan-penulisan
Penulis : Tim Cek Fakta Kabar Makassar
Editor : Herlin Sadid